Sebaraya.com – Pemerintah berencana untuk menghapus status pegawai honorer di kementerian dan lembaga pemerintah, baik di pusat maupun daerah, mulai November 2023 mendatang. Menurut Menteri PAN-RB, Azwar Anas, mekanisme untuk menghapus status honorer yang mencapai jutaan pegawai di seluruh Indonesia masih dalam tahap perumusan.
Namun, Azwar Anas menekankan bahwa pemerintah tidak akan melakukan PHK massal atau pemberhentian total tenaga honorer. Selain itu, pemerintah juga tidak akan menambah beban anggaran untuk mengangkat honorer menjadi PNS.
“Saya belum bisa mengumumkan dalam kesempatan ini. Cuma, kita siapkan opsi terbaik, guidingnya tak akan ada PHK massal dan yang kedua tidak ada penambahan anggaran,” kata Azwar Anas usai Rapat Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2023).
Menurutnya, terdapat tiga opsi yang sedang dipertimbangkan. Opsi pertama adalah mengangkat seluruh pegawai honorer menjadi PNS, namun opsi ini akan membebani keuangan negara sehingga kemungkinan besar tidak akan dilakukan.
Opsi kedua adalah memberhentikan semua pegawai honorer, namun opsi ini dikhawatirkan akan memicu PHK massal dan mengganggu sektor pelayanan publik.
“Kalau diberhentikan seluruhnya ini akan menjadi masalah di sektor pelayanan publik. Seperti di menara suar berbagai daerah itu banyak juga non ASN yang sekarang nyata-nyata mereka membantu luar biasa,” jelas Azwar Anas.
Opsi ketiga adalah mengangkat honorer menjadi ASN sesuai dengan prioritas. Opsi ini telah berjalan sejak tahun lalu, dengan fokus mengangkat pegawai honorer di sektor kesehatan dan pendidikan menjadi ASN dengan status PPPK.
Kementerian PAN-RB telah menyiapkan 700 ribu formasi untuk tenaga kesehatan dan pendidikan tahun ini, namun hanya 400 ribu yang diserap oleh kementerian dan lembaga, terutama di daerah.
Untuk itu, pemerintah masih melakukan pertimbangan yang matang agar penghapusan status honorer dapat dilakukan tanpa mengganggu sektor pelayanan publik dan keuangan negara.
Pemerintah Indonesia siap untuk menambah 1 juta lebih formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2024. Hal ini disampaikan oleh Azwar Anas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pada tahun lalu, pemerintah telah menyiapkan 700 ribu formasi untuk sektor kesehatan dan pendidikan. Namun, hanya 400 ribu formasi yang berhasil terisi dan diajukan oleh daerah. Oleh karena itu, pemerintah berharap agar daerah-daerah dapat mengajukan PPPK dari daerah masing-masing.
Menurut Anas, formasi PPPK tidak hanya terbatas pada sektor pendidikan dan kesehatan saja. Tenaga non-ASN di berbagai sektor juga dapat mengajukan PPPK.
“Pada tahun 2018, tercatat ada 440 ribu pegawai honorer. Namun, pada 2021 angka tersebut turun menjadi 360 ribu. Namun, pada tahun 2022, jumlah honorer tiba-tiba melonjak menjadi 2,3 juta,” jelas Anas.
Setelah diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), jumlah honorer di tahun 2022 tercatat sebanyak 1,8 juta. Namun, masih ada sekitar 100 kementerian dan lembaga yang belum melaporkan data ke BPKP.
Anas menekankan pentingnya kesesuaian data dengan ketentuan yang berlaku dan berjanji akan mengkaji skema penghapusan tenaga honorer bersama dengan asosiasi Bupati, Wali Kota, dan Gubernur di setiap Provinsi. Pihaknya juga secara rutin berkonsultasi dengan Komisi II DPR untuk mengambil keputusan terkait penghapusan tenaga honorer.
“Saat ini, tidak ada keputusan untuk pemberhentian masal atau penambahan anggaran. Namun, opsi terbaik sedang dipertimbangkan tanpa harus melakukan PHK sehingga mereka tetap dapat bertahan,” tegas Anas.