SERANG, SEBARAYA.COM – Presiden Prabowo Subianto resmi mencopot Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Rabu (4/11/2026). Keputusan mengejutkan tersebut diambil setelah Listyo Sigit ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya.
Pemberhentian Listyo Sigit diumumkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Prasetyo menyampaikan bahwa Presiden Prabowo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Listyo Sigit dari jabatannya sebagai Kepala KSP.
“Pagi hari tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani keputusan presiden berkenaan dengan pemberhentian saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitasnya beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” ujar Prasetyo.
Untuk sementara, Presiden Prabowo menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala KSP guna mengisi kekosongan jabatan tersebut. Sebelumnya, Ariyo menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres).
Listyo Sigit Terseret Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal
Pencopotan Listyo Sigit terjadi sehari setelah Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa izin, dan penghapusan data elektronik.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Mereka adalah Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Eko Hadi Santoso.
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).
Dalam keterangannya, Asep mengungkapkan bahwa penyidik menduga para tersangka melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia.
Dugaan penyadapan tersebut tidak hanya menyasar Presiden Prabowo. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha juga disebut masuk dalam sasaran penyadapan.
Polisi menduga aktivitas tersebut berlangsung sepanjang periode 2025 hingga 2026 dan dilakukan tanpa prosedur serta dasar penegakan hukum yang semestinya.
Dugaan Penghapusan Jejak Digital Ikut Diusut
Selain dugaan penyadapan ilegal, penyidik juga mendalami dugaan penghapusan data elektronik dan jejak aktivitas penyadapan pada sistem yang digunakan.
Berdasarkan keterangan Kabareskrim, para tersangka diduga memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui prosedur verifikasi dan persyaratan administrasi yang diwajibkan.
Penyidik juga menduga terdapat penghapusan file hasil penyadapan serta jejak log pada sistem tersebut sekitar Oktober 2026.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyeret mantan Kapolri yang kemudian menduduki jabatan strategis di lingkungan Istana Kepresidenan.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan diberhentikan dari jabatan Kepala KSP, proses hukum terhadap Listyo Sigit dan dua tersangka lainnya tetap harus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penetapan tersangka bukan merupakan putusan bersalah. Pembuktian atas dugaan tindak pidana tersebut tetap menjadi kewenangan proses peradilan.
Pencopotan Listyo Sigit sekaligus menjadi perkembangan besar dalam kasus dugaan penyadapan yang disebut menyasar berbagai kalangan, mulai dari Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, hingga organisasi masyarakat sipil.
Angle berita: Pencopotan Listyo Sigit dari jabatan Kepala KSP menjadi perkembangan dramatis setelah mantan Kapolri tersebut ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh dari berbagai kalangan. (RST)







