Daftar Isi
SERANG, SEBARAYA.COM – Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Banten berhasil dibongkar Polda Banten bersama Polres jajaran. Dalam operasi selama Oktober 2026, polisi mengungkap delapan kasus dugaan penyalahgunaan dan niaga BBM subsidi jenis Bio Solar dan Pertalite dengan mengamankan 14 orang tersangka.
Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita total 6.445 liter BBM bersubsidi, terdiri dari 6.036 liter Bio Solar dan 409 liter Pertalite. Selain itu, polisi juga mengamankan 10 kendaraan roda empat dan roda enam yang diduga digunakan untuk menjalankan praktik penyelewengan tersebut.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung Kapolda Banten Irjen Pol Hendra Kurniawan dalam konferensi pers pada Senin (2/11/2026). Kegiatan tersebut didampingi Wakapolda Banten Brigjen Pol Zain Dwi Nugroho, Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Donny Sardo Lumbantoruan, serta Kasubbid PID Bidhumas Polda Banten AKBP Lilik Supratman.
Kapolda Banten menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mengawal distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun keuntungan bisnis ilegal.
“BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat yang membutuhkan dan telah dialokasikan oleh pemerintah untuk membantu memenuhi kebutuhan energi masyarakat. Oleh karena itu, kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan subsidi tersebut untuk kepentingan pribadi maupun mencari keuntungan dengan cara melanggar hukum,” tegas Hendra.
14 Tersangka Diamankan di Enam Wilayah Banten
Dalam pengungkapan delapan laporan polisi tersebut, 14 tersangka diamankan dari sejumlah wilayah hukum Polda Banten, yakni Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kota Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Pandeglang.
Rinciannya, Ditreskrimsus Polda Banten mengamankan dua tersangka berinisial NN (59) dan SB (26).
Polresta Serang Kota mengamankan satu tersangka berinisial BH (62), sedangkan Polres Serang mengamankan SA (28).
Selanjutnya, Polres Cilegon mengamankan tiga tersangka, yakni MU (42), ZU (45), dan EN (38).
Dari wilayah hukum Polresta Tangerang, polisi mengamankan empat tersangka berinisial FI (32), AL (40), FA (40), dan MN (59).
Sementara itu, Polres Lebak mengamankan AS (21) dan SA (21). Adapun Polres Pandeglang mengamankan satu tersangka berinisial AH (56).
Dengan demikian, total terdapat 14 orang yang diamankan dalam pengungkapan delapan kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
Modusnya Modifikasi Kendaraan, BBM Dipindahkan ke Jeriken dan Drum
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, para pelaku diduga menjalankan aksinya dengan membeli BBM bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite secara berulang di sejumlah SPBU.
Untuk melancarkan praktik tersebut, mereka diduga menggunakan kendaraan roda empat maupun roda enam yang telah dimodifikasi agar mampu menampung BBM dalam jumlah lebih banyak.
Setelah melakukan pengisian, BBM dari tangki kendaraan kemudian dipindahkan ke dalam jeriken atau wadah penampungan menggunakan mesin pompa air atau Alkon.
BBM yang telah dikumpulkan selanjutnya diduga dijual kembali kepada pihak lain, termasuk sektor industri, dengan harga nonsubsidi untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Modus tersebut menjadi perhatian kepolisian karena BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak justru diduga dialihkan untuk kepentingan komersial.
Ribuan Liter BBM dan Puluhan Wadah Diamankan
Dari delapan kasus yang berhasil diungkap, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Barang bukti tersebut meliputi:
- 036 liter BBM jenis Bio Solar.
- 409 liter BBM jenis Pertalite.
- 10 unit kendaraan roda empat dan roda enam.
- 86 jeriken berukuran 35 liter.
- 30 drum.
- 21 galon air mineral.
- 8 corong.
- 5 selang.
- 2 literan.
- 1 mesin pompa air atau Alkon.
Total BBM yang disita mencapai 6.445 liter. Sementara itu, kendaraan dan berbagai peralatan yang diamankan diduga digunakan untuk mendukung aktivitas pembelian, pemindahan, penampungan, hingga penjualan kembali BBM bersubsidi.
Terancam Penjara 6 Tahun dan Denda Rp60 Miliar
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Para tersangka terancam pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Kapolda Banten menegaskan, kepolisian tidak akan berhenti pada pengungkapan delapan kasus tersebut. Polda Banten bersama Polres jajaran akan terus melakukan pengawasan dan mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang lebih luas.
Masyarakat Diminta Ikut Awasi Penyaluran BBM Subsidi
Hendra Kurniawan juga mengajak masyarakat berperan aktif mengawasi penyaluran BBM bersubsidi agar benar-benar diterima oleh pihak yang berhak.
Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan BBM subsidi diminta segera menyampaikan informasi kepada kepolisian.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penyaluran BBM bersubsidi agar benar-benar diterima oleh pihak yang berhak. Apabila menemukan indikasi penyalahgunaan, segera laporkan kepada kepolisian. Kami akan menindaklanjuti setiap informasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.
Polda Banten menegaskan komitmennya untuk terus menindak segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi demi menjaga distribusi energi tetap tepat sasaran serta melindungi kepentingan negara dan masyarakat. (RST)







