Berikut adalah rincian besaran gaji yang akan diterima oleh ASN berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil (tanpa memperhitungkan tunjangan kinerja dan tunjangan lainnya):
Golongan I
I (a) Rp1.560.800-Rp2.335.800
I (b) Rp1.704.500-Rp2.472.900
I (c) Rp1.776.600-Rp2.577.500
I (d) Rp1.851.800-Rp2.686.500
Golongan II
II (a) Rp2.022.200-Rp3.373.600
II (b) Rp2.208.400-Rp3.516.300
II (c) Rp2.301.800-Rp3.665.000
II (d) Rp2.399.200-Rp3.820.000
Golongan III
III (a) Rp2.579.400-Rp4.236.400
III (b) Rp2.688.500-Rp4.415.600
III (c) Rp2.802.300-Rp4.602.400
III (d) Rp2.920.800-Rp4.797.000
Golongan IV
IV (a) Rp3.044.300-Rp5.000.000
IV (b) Rp3.173.100-Rp5.211.500
IV (c) Rp3.307.300-Rp5.431.900
IV (d) Rp3.447.200 -Rp5.661.700
IV (e) Rp3.593.100-Rp5.901.200
Perlu diingat bahwa jumlah gaji tersebut belum termasuk tunjangan kinerja dan tunjangan lainnya yang biasanya diterima oleh ASN. Tunjangan-tunjangan ini akan menambah total pendapatan yang diterima oleh ASN.
Menteri Keuangan juga menambahkan bahwa pembayaran gaji ke-13 ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada ASN yang telah bekerja keras dalam menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan.
Pembayaran gaji ke-13 ini diharapkan dapat meringankan beban keluarga PNS, khususnya dalam mempersiapkan kebutuhan pendidikan anak-anak mereka di awal tahun ajaran baru.
Selain itu, pembayaran gaji ke-13 ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN dan keluarganya. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi ASN dalam bekerja dan berkontribusi dalam pelayanan publik.
Kemenkeu akan terus berupaya memastikan bahwa pembayaran gaji dan tunjangan bagi ASN dapat dilakukan dengan tepat waktu. Sehingga, ASN dapat fokus dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dalam melayani masyarakat.
Dengan adanya gaji ke-13 ini, diharapkan para ASN dapat lebih semangat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Selain itu, ini juga diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas hidup mereka dan keluarga.







