Sebaraya.com – Passing grade untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023 belum diumumkan secara resmi oleh pemerintah. Namun, sebagai acuan persiapan, calon peserta dapat mengacu pada passing grade CPNS 2021 yang telah diumumkan dalam Keputusan MenPANRB Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD PNS Tahun Anggaran 2021. Passing grade tersebut adalah sebagai berikut:
- Formasi Umum:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65
- Tes Intelegensi Umum (TIU): 80
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166
- Formasi Khusus Penyandang Disabilitas:
- TIU: 60
- Nilai kumulatif SKD: 286
- Formasi Khusus Putra/Putri Lulusan Berpredikat Cumlaude:
- TIU: 85
- Nilai kumulatif SKD: 311
- Formasi Khusus Diaspora:
- TIU: 85
- Nilai kumulatif SKD: 311
- Formasi Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat:
- TIU: 60
- Nilai kumulatif SKD: 286
Perlu diingat bahwa passing grade CPNS 2023 belum diumumkan resmi, sehingga nilai-nilai di atas hanya sebagai acuan dari passing grade CPNS 2021. Pemerintah akan mengumumkan passing grade yang berlaku untuk CPNS 2023 pada waktu yang akan datang.
Proses seleksi CPNS dilakukan dalam tiga tahap, yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB). Tahap seleksi administrasi bertujuan untuk memverifikasi kelengkapan dokumen persyaratan peserta, sedangkan SKD merupakan ujian pertama yang harus dilalui dan terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Peserta yang lolos SKD dengan nilai di atas passing grade akan melanjutkan ke tahap selanjutnya, yaitu SKB. SKB adalah seleksi untuk mengukur pengetahuan dan keterampilan peserta dalam bidang yang akan digeluti. Materi SKB dapat beragam tergantung jabatan yang diminati, seperti psikotes, tes potensi akademik, tes kemampuan bahasa asing, tes kesehatan jiwa, tes kesegaran jasmani, tes praktik kerja, uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi, wawancara, dan tes lain sesuai persyaratan jabatan.
Dalam persiapan menghadapi seleksi CPNS 2023, sangat disarankan bagi calon peserta untuk mengikuti informasi resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait passing grade dan persyaratan seleksi.