Intip Kenaikan Gaji PNS 2023 Diumumkan oleh Presiden Jokowi

Foto: Presiden Jokowi (dok.Istimewa)
Foto: Presiden Jokowi (dok.Istimewa)

Jakarta, Sebaraya.com – 16 Agustus 2023 – Kabar menggembirakan bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) datang dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hari ini, Jokowi berencana untuk mengumumkan kenaikan gaji PNS tahun 2023. Pengumuman ini akan dilakukan dalam rangka penyampaian pengantar dan keterangan pemerintah atas Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk tahun anggaran 2023, serta disertai nota keuangan, di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyatakan, “Bapak Presiden akan menyampaikan RUU APBN 2024 pada tanggal 16 Agustus. Salah satu hal yang tengah kami teliti dengan serius adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan.” Ujaran ini diungkapkan saat ia ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (30/5) yang lalu.

Bacaan Lainnya

Sebelum pengumuman resmi mengenai kenaikan gaji PNS tahun 2023 pada hari ini, Rabu (16/8/2023), gaji pokok PNS telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, yang mengubah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977.

Sebagai informasi tambahan, gaji PNS telah mengalami kenaikan sebanyak 19 kali sejak tahun 1997. Kenaikan ini senantiasa dilakukan sebagai respons terhadap inflasi yang terjadi dari tahun ke tahun.

Berikut adalah daftar besaran gaji pokok PNS dari berbagai golongan pada periode tahun 2019 hingga 2023:

Besaran gaji pokok PNS

Golongan I:

  • Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
  • Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
  • Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
  • Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Golongan II:

  • IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
  • IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
  • IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
  • IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Golongan III:

  • IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
  • IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
  • IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
  • IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Golongan IV:

  • IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
  • IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
  • IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
  • IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
  • IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Kenaikan gaji PNS tahun 2023 ini diharapkan akan membantu mengimbangi terjadinya inflasi. Namun, perlu dicatat bahwa angka-angka yang disebutkan adalah besaran gaji pokok PNS dan belum mencakup tunjangan-tunjangan yang mungkin diterima oleh PNS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari Sebaraya.com di →

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *