JAKARTA, SEBARAYA.COM – Kabar baik bagi masyarakat dan dunia usaha. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan III 2026 atau periode Juli hingga September tetap tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika ekonomi global.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengatakan keputusan mempertahankan tarif listrik merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha, sekaligus menjaga daya saing industri nasional.
“Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,” ujar Bahlil.
Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan empat indikator ekonomi makro, yakni nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk penetapan tarif pada Triwulan III 2026, pemerintah menggunakan realisasi indikator ekonomi periode Februari hingga April 2026. Pada periode tersebut, nilai tukar rupiah tercatat sebesar Rp16.959,32 per dolar AS, ICP mencapai USD96,12 per barel, inflasi berada di level 0,21 persen, sementara HBA ditetapkan sebesar USD70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.
Meski berdasarkan perhitungan formula terdapat potensi perubahan tarif, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global.
Tak hanya pelanggan nonsubsidi, pemerintah juga memastikan 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap menikmati tarif listrik yang tidak berubah. Kelompok tersebut meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Menurut Bahlil, kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menghadirkan layanan kelistrikan yang andal, terjangkau, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan,” katanya.
Sementara itu, Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, menyatakan PLN siap menjalankan kebijakan pemerintah tersebut dengan tetap menjaga keandalan pasokan listrik dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada seluruh pelanggan.
Menurutnya, stabilitas tarif listrik akan memberikan dampak positif bagi masyarakat sekaligus menjadi stimulus bagi aktivitas ekonomi nasional.
“Kami mengapresiasi langkah Pemerintah yang tetap menjaga stabilitas tarif listrik pada Triwulan III Tahun 2026 dan siap menjalankan kebijakan ini. PLN berkomitmen untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik dan kualitas layanan, sehingga kebijakan dari Pemerintah dapat dirasakan langsung dampaknya oleh masyarakat luas serta menjadi motor penggerak roda perekonomian domestik,” ujar Darmawan.
Dengan keputusan tersebut, masyarakat tidak perlu khawatir menghadapi kenaikan biaya listrik selama periode Juli hingga September 2026. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga konsumsi rumah tangga, meningkatkan kepercayaan pelaku usaha, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk terus menggunakan listrik secara bijak dan efisien. Sementara itu, informasi lengkap mengenai rincian tarif tenaga listrik Triwulan III 2026 dapat diakses melalui laman resmi PLN. (RST)







