JAKARTA, SEBARAYA.COM – Pasar modal Indonesia segera memasuki babak baru dengan hadirnya Exchange-Traded Fund (ETF) Emas, sebuah instrumen investasi inovatif yang memungkinkan masyarakat berinvestasi emas secara praktis melalui Bursa Efek Indonesia (BEI), layaknya membeli saham.
Kehadiran ETF Emas diproyeksikan menjadi tonggak penting dalam pengembangan industri keuangan nasional. Produk ini tidak hanya menghadirkan kemudahan berinvestasi emas tanpa harus menyimpan emas fisik, tetapi juga memperluas pilihan investasi bagi masyarakat di tengah meningkatnya kebutuhan terhadap aset lindung nilai (safe haven).
Peluncuran ETF Emas merupakan bagian dari reformasi produk ETF yang tengah didorong BEI untuk menciptakan pasar modal yang lebih inklusif, modern, dan kompetitif. Melalui inovasi ini, investor ritel maupun institusi dapat memperoleh eksposur terhadap pergerakan harga emas secara transparan dan efisien.
Di tengah kondisi ekonomi global yang masih dibayangi ketidakpastian, mulai dari pelemahan dolar Amerika Serikat, perubahan arah suku bunga dunia, hingga meningkatnya tensi geopolitik internasional, emas kembali menjadi salah satu instrumen investasi yang paling diburu.
Data Bursa Efek Indonesia menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2025, emas menjadi salah satu aset dengan pertumbuhan tertinggi. Bahkan dalam rata-rata kinerja selama satu dekade terakhir, emas mampu memberikan imbal hasil yang kompetitif dengan korelasi yang relatif rendah terhadap saham maupun obligasi, sehingga dinilai efektif sebagai instrumen diversifikasi portofolio investasi.
Indonesia sendiri memiliki modal besar untuk mengembangkan ekosistem investasi berbasis emas. Sebagai salah satu produsen emas terbesar di dunia dengan cadangan emas yang melimpah, kehadiran ETF Emas diyakini akan menjadi penghubung antara industri bullion nasional dengan kebutuhan investasi masyarakat, baik domestik maupun global.
Momentum tersebut juga didukung oleh pertumbuhan jumlah investor pasar modal Indonesia yang terus meningkat. Hingga akhir Mei 2026, jumlah investor tercatat telah melampaui 27 juta investor, menjadikan pasar modal sebagai salah satu kanal investasi yang semakin diminati masyarakat.
Melalui ETF Emas, investor nantinya cukup membeli unit penyertaan melalui aplikasi online trading sebagaimana melakukan transaksi saham di Bursa Efek Indonesia. Produk ini berbentuk reksa dana berbasis kontrak investasi kolektif yang diperdagangkan secara real time di bursa.
Berbeda dengan pembelian emas fisik yang membutuhkan tempat penyimpanan dan memiliki risiko kehilangan, ETF Emas memberikan kemudahan karena seluruh aset emas yang menjadi dasar investasi disimpan secara aman oleh lembaga kustodian dan penyimpan emas berizin.
Selain itu, emas yang menjadi underlying ETF wajib memenuhi standar kualitas internasional, yakni memiliki tingkat kemurnian minimal 99,5 persen sesuai standar London Bullion Market Association (LBMA) atau 99,9 persen berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI). Sebagian besar dana investasi akan ditempatkan pada aset emas, sementara sebagian kecil dapat dialokasikan pada instrumen pasar uang dan kas guna mendukung operasional investasi.
Menariknya, Indonesia juga akan menghadirkan ETF Syariah Emas. Produk tersebut telah memperoleh landasan hukum melalui Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 163/DSN -MUI/VIII/2025 tentang ETF Syariah Emas.
Dengan adanya fatwa tersebut, investor yang mengedepankan prinsip syariah kini memiliki alternatif investasi emas yang sesuai dengan ketentuan Islam. Dalam implementasinya, ETF Syariah Emas wajib terbebas dari unsur riba, gharar, maysir, dan dharar, serta setiap unit yang diterbitkan harus didukung oleh emas fisik yang tersimpan dalam allocated account.
Dari sisi regulasi, pengembangan ETF Emas juga memperoleh dukungan penuh dari pemerintah melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek dengan Aset yang Mendasari Berupa Emas.
Tak hanya itu, Bursa Efek Indonesia juga telah menyesuaikan berbagai ketentuan mengenai pencatatan dan perdagangan ETF agar produk baru tersebut dapat segera dipasarkan kepada investor.
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, Jeffrey Hendrik, mengungkapkan bahwa minat industri terhadap penerbitan ETF Emas sangat tinggi. Hingga saat ini, terdapat tujuh Manajer Investasi yang telah mengajukan permohonan perjanjian pendahuluan pencatatan ETF Emas kepada BEI.
“Untuk penerbitannya, saat ini ada tujuh manajer investasi yang telah menyampaikan permohonan perjanjian pendahuluan pencatatan ETF Emas kepada BEI,” ujar Jeffrey dalam Konferensi Pers Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BEI, Senin (29/6).
Survei yang dilakukan BEI juga menunjukkan bahwa ETF berbasis emas menjadi salah satu produk investasi yang paling banyak diminati oleh investor individu maupun institusi untuk segera dikembangkan di pasar modal Indonesia.
Meski menawarkan berbagai kemudahan, investor tetap diimbau memahami risiko yang melekat pada ETF Emas. Risiko tersebut meliputi fluktuasi harga emas dunia, likuiditas perdagangan di bursa, hingga potensi tracking error antara kinerja ETF dengan harga spot emas yang menjadi acuannya.
Meski demikian, kehadiran ETF Emas dinilai menjadi langkah strategis dalam memperkuat ekosistem investasi nasional. Instrumen ini tidak hanya memperluas pilihan investasi masyarakat, tetapi juga mempertegas komitmen Indonesia dalam membangun pasar keuangan yang lebih inklusif, inovatif, modern, serta mampu bersaing di tingkat global. (RST)







