PLN Ungkap Fakta di Balik Tagihan Listrik, Pola Pemakaian Jadi Penentu Utama

Ilustrasi pelanggan tengah memanfaatkan fitur SwaCAM di aplikasi PLN Mobile untuk mencatat stand meter listrik secara mandiri pada tanggal 23 hingga 27 setiap bulannya. ISTIMEWA

JAKARTA, SEBARAYA.COM – Banyak masyarakat mengeluhkan tagihan listrik yang terasa semakin besar setiap bulannya. Namun, PT PLN (Persero) menegaskan bahwa kenaikan pembayaran listrik bukan disebabkan oleh tarif dasar listrik yang naik.

PLN mengajak masyarakat untuk lebih memahami pola konsumsi energi serta berbagai komponen biaya yang memengaruhi pembayaran listrik agar penggunaan energi menjadi lebih bijak, efisien, dan sesuai kebutuhan sehari-hari.

Bacaan Lainnya

Executive Vice President Komunikasi Korporat dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN, Gregorius Adi Trianto, menjelaskan bahwa jumlah pembayaran listrik pelanggan bisa berbeda pada setiap periode karena dipengaruhi tingkat pemakaian listrik dan sejumlah komponen biaya lainnya.

“PLN mendukung pelanggan memahami bahwa pembayaran listrik tidak hanya dipengaruhi tarif listrik, tetapi juga pola penggunaan energi serta komponen lain yang mengikuti ketentuan pemerintah daerah maupun regulasi yang berlaku. Dengan pemahaman tersebut, pelanggan dapat lebih mudah mengatur konsumsi listrik sesuai kebutuhan,” ujar Gregorius.

Ia menegaskan, tarif listrik rumah tangga hingga saat ini tidak mengalami perubahan sejak Juli 2022. Karena itu, jika terjadi lonjakan pembayaran listrik, penyebab utamanya umumnya berasal dari meningkatnya konsumsi listrik harian pelanggan.

PLN menjelaskan, pada layanan pascabayar, total tagihan dihitung berdasarkan jumlah pemakaian energi listrik atau kilowatt hour (kWh) yang tercatat pada meter pelanggan.

Selain itu, terdapat komponen tambahan seperti Pajak Penerangan Jalan (PPJ), materai, hingga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk golongan pelanggan tertentu.

Besaran PPJ sendiri berbeda di setiap daerah karena mengikuti kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

Sementara pada layanan listrik prabayar, nominal token yang dibeli pelanggan juga tidak sepenuhnya dikonversi menjadi energi listrik. Sebagian nilai token akan dialokasikan terlebih dahulu untuk pembayaran PPJ.

Sebagai contoh, pelanggan dengan daya 2.200 VA yang membeli token listrik senilai Rp200 ribu di wilayah Jakarta akan dikenakan PPJ sebesar 2,4 persen. Artinya, nilai yang benar-benar dikonversi menjadi listrik sebesar Rp195.200.

Dengan tarif listrik Rp1.444,70 per kWh, pelanggan akan memperoleh sekitar 135 kWh energi listrik.

PLN juga menegaskan bahwa pada sistem pascabayar, apabila penggunaan listrik pelanggan berada di angka 135 kWh, maka total tagihan yang dibayarkan pada dasarnya akan setara setelah ditambahkan komponen PPJ sesuai aturan yang berlaku.

Untuk membantu pelanggan mengontrol penggunaan listrik, PLN kini menghadirkan berbagai fitur pemantauan melalui PLN Mobile.

Melalui aplikasi tersebut, pelanggan dapat memantau histori penggunaan listrik, riwayat pembelian token, hingga melakukan pencatatan angka meter secara mandiri melalui fitur Swacam (Swadaya Catat Angka Meter).

Dengan fitur Swacam, pelanggan pascabayar cukup membuka menu Swacam di aplikasi PLN Mobile, memilih ID pelanggan, mengambil foto angka stand meter, lalu mengirimkannya sesuai periode yang ditentukan.

Fitur ini dinilai mampu meningkatkan transparansi sekaligus membantu pelanggan mengontrol konsumsi listrik bulanan secara mandiri.

“Melalui pemahaman yang lebih baik terhadap pola konsumsi dan komponen pembayaran listrik, pelanggan dapat memanfaatkan energi listrik secara lebih efisien, nyaman, dan sesuai kebutuhan sehari-hari,” tutup Gregorius. (RST)

Silakan baca konten menarik lainnya dari Sebaraya.com di →

Pos terkait