Warga Cipare Protes Pembangunan Ruang Genset Bank Banten Dekat Permukiman, Pertanyakan Izin dan Dampak Lingkungan

SERANG, SEBARAYA.COM Pembangunan ruang generator set (genset) di kawasan kantor PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Bank Banten), Jalan Veteran Nomor 4, Kota Serang, memicu keresahan warga sekitar. Sejumlah warga Lingkungan Benggala Kejaksaan I, RT 01 RW 09, Kelurahan Cipare, mempertanyakan legalitas proyek tersebut karena dinilai dilakukan tanpa sosialisasi kepada masyarakat terdampak.

Kekhawatiran warga bukan tanpa alasan. Lokasi pembangunan ruang genset disebut berada sangat dekat dengan permukiman, dengan jarak hanya sekitar 20 meter dari rumah warga. Selain kebisingan yang sudah dirasakan selama proses pembangunan, warga juga khawatir terhadap potensi dampak jangka panjang ketika genset mulai beroperasi.

Bacaan Lainnya

“Posisinya bersebelahan dengan rumah warga. Jaraknya kurang lebih hanya 20 meter. Saat pembangunan saja kami sudah terganggu oleh suara mesin dan aktivitas pekerjaan, apalagi nanti jika genset mulai digunakan,” kata Malikh, warga setempat, Kamis (18/6/2026).

Menurut Malikh, persoalan ini tidak bisa dianggap sekadar pembangunan fasilitas pendukung perkantoran. Keberadaan genset di dekat kawasan permukiman dinilai memiliki potensi dampak terhadap kenyamanan warga, mulai dari kebisingan, getaran, hingga kemungkinan emisi yang ditimbulkan saat mesin beroperasi.

Yang membuat warga semakin mempertanyakan proyek tersebut adalah dugaan tidak adanya sosialisasi resmi kepada lingkungan sekitar sebelum pembangunan dimulai.

“Saya sudah mengonfirmasi kepada pengurus RT. Informasi yang saya terima, pihak RT tidak pernah menerima sosialisasi ataupun pemberitahuan resmi terkait pembangunan ruang genset ini,” ujarnya.

Malikh menilai setiap pembangunan yang berpotensi berdampak terhadap masyarakat seharusnya dilakukan secara terbuka dan transparan. Terlebih jika berkaitan dengan fasilitas yang berpotensi menimbulkan gangguan lingkungan.

Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi terkait dokumen lingkungan, izin pembangunan, serta langkah mitigasi yang akan dilakukan untuk mencegah dampak negatif terhadap warga sekitar.

“Karyawan Bank Banten tidak tinggal di sini. Kami warga yang akan merasakan langsung dampaknya setiap hari. Karena itu, masyarakat berhak mengetahui apa dampaknya, bagaimana mitigasinya, dan apakah seluruh prosedur perizinan sudah dipenuhi atau belum,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, pembangunan yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap masyarakat harus dilakukan dengan memperhatikan aspek partisipasi publik dan perlindungan lingkungan.

“Jangan sampai kenyamanan warga dikorbankan. Jangan menyederhanakan persoalan yang berpotensi merugikan masyarakat,” katanya.

Warga mendesak Bank Banten untuk segera memberikan penjelasan terbuka terkait legalitas pembangunan ruang genset, dokumen lingkungan yang dimiliki, izin bangunan yang telah diterbitkan, serta langkah-langkah pengendalian dampak yang akan dilakukan apabila fasilitas tersebut mulai dioperasikan.

Selain itu, warga juga meminta Pemerintah Kota Serang melalui Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta instansi terkait lainnya turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap proyek pembangunan tersebut.

Mereka berharap pemerintah memastikan seluruh proses pembangunan telah memenuhi ketentuan hukum dan tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat sekitar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bank Banten belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan warga maupun mengenai proses perizinan pembangunan ruang genset yang sedang berlangsung.

Warga kini menunggu penjelasan resmi dari pihak bank dan langkah konkret pemerintah daerah untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat. (RST)

Silakan baca konten menarik lainnya dari Sebaraya.com di →

Pos terkait