JAKARTA, SEBARAYA.COM – Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mirza Adityaswara, secara resmi menyatakan pengunduran diri dari jabatannya. Pengunduran diri tersebut telah disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kini tengah diproses melalui mekanisme resmi OJK.
OJK menjelaskan bahwa proses pengunduran diri Mirza Adityaswara akan ditindaklanjuti berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Meski terjadi perubahan pada jajaran pimpinan, OJK menegaskan bahwa hal tersebut tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan lembaga dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional.
“Seluruh fungsi pengawasan, pengaturan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tegas OJK dalam pernyataan resminya.
Untuk sementara waktu, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Wakil Ketua Dewan Komisioner akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan prinsip tata kelola yang berlaku, guna memastikan keberlanjutan kebijakan strategis dan efektivitas pengawasan sektor jasa keuangan.
OJK juga menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kepercayaan publik dan industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik (good governance), transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.
Dengan langkah tersebut, OJK memastikan stabilitas sistem keuangan nasional tetap terjaga di tengah dinamika internal lembaga, sekaligus menegaskan profesionalisme dan integritas dalam menjalankan amanat undang-undang. (RST)







