Kabar Gembira! Pemerintah Pastikan Pencairan THR PNS & ASN Lain di Tahun 2023, Besaran THR Terbesar untuk Tunjangan Ini!

Pemerintah Pastikan Pencairan THR PNS
Ilustrasi PNS

Sebaraya.com – Pemerintah Indonesia memastikan akan segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada perayaan Idul Fitri atau Lebaran 2023, asalkan tidak ada aral yang menghalangi.

Kabar gembira ini tentu saja menjadi kabar yang sangat ditunggu-tunggu oleh seluruh PNS dan ASN di Indonesia.

Bacaan Lainnya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa pencairan THR untuk PNS, ASN, dan pensiunan ASN akan dimulai pada tanggal 4 April 2023. Proses penyaluran THR akan berlangsung bertahap, tergantung pada kesiapan masing-masing instansi pemerintah.

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 38,9 triliun untuk pencairan THR PNS dan ASN lainnya pada tahun 2023. Anggaran ini sudah teralokasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) TA 2023.

Dari total anggaran THR PNS dan ASN lainnya pada tahun 2023 tersebut, sebesar Rp 11,7 triliun akan diberikan kepada seluruh ASN Pusat yang bekerja di kementerian/lembaga (K/L), termasuk pejabat negara, TNI, dan Polri.

Selanjutnya, sekitar Rp 17,4 triliun akan diberikan kepada ASN daerah dan bisa ditambahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023, sesuai dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Ada juga THR sebesar Rp 9,8 triliun yang akan diberikan kepada pensiunan ASN, yang akan diambil dari pos Bendahara Umum Negara (BUN).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran aparatur negara, TNI, dan Polri yang terus bekerja, terutama dalam melayani masyarakat, dan pada saat menjelang Lebaran tetap bekerja secara penuh.

Beliau menyatakan bahwa komponen THR PNS dan ASN lain pada tahun 2023 ini sama dengan tahun sebelumnya, yaitu diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta ditambah 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Sementara bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak diberikan tambahan penghasilan sebesar 50 persen, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Namun, yang berbeda pada tahun ini adalah pembayaran THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, maka akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunajaran profesi dosen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga mengimbau seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk bekerja sama dalam upaya menyalurkan THR sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Untuk diketahui, THR PNS dan ASN lainnya pada tahun 2023 akan diberikan kepada sekitar 1,8 juta ASN pusat, pejabat negara, TNI, dan Polri. Selain itu, sekitar 3,7 juta orang ASN daerah juga akan menerima THR tersebut. Jumlah ini termasuk di dalamnya 1,1 juta guru daerah yang akan menerima tunjangan profesi, serta 527.400 guru yang akan menerima tunjangan tamsil.

Terakhir, THR 2023 ini akan diberikan kepada pensiunan dan penerima pensiunan ASN / PNS sebanyak 2,9 juta orang.

Besaran THR PNS 2023……

Silakan baca konten menarik lainnya dari Sebaraya.com di →

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *