Kabar Gembira! Pemerintah Pastikan Pencairan THR PNS & ASN Lain di Tahun 2023, Besaran THR Terbesar untuk Tunjangan Ini!

Pemerintah Pastikan Pencairan THR PNS
Ilustrasi PNS

Tunjangan yang akan masuk dalam besaran THR PNS 2023 adalah sebagai berikut:

  1. Tunjangan suami/istri PNS

PNS yang telah menikah berhak menerima tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokoknya, seperti yang telah diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Namun, jika kedua pasangan adalah PNS, tunjangan hanya diberikan kepada salah satu pasangan dengan mengacu pada gaji pokok tertinggi di antara keduanya.

Bacaan Lainnya
  1. Tunjangan anak PNS

Berdasarkan PP yang sama, besaran tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan batasan tiga anak. Anak yang menerima tunjangan harus berusia kurang dari 18 tahun, belum menikah, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.

  1. Tunjangan makan PNS

PNS Golongan I dan II berhak menerima uang makan sebesar Rp 35.000 per hari, Golongan III sebesar Rp 37.000 per hari, dan Golongan IV sebesar Rp 41.000 per hari, seperti yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019.

  1. Tunjangan jabatan PNS

PNS yang menduduki jabatan struktural akan menerima tunjangan jabatan dengan besaran yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, antara lain:

  • Tunjangan jabatan PNS Eselon VA: Rp 360.000
  • Tunjangan jabatan PNS Eselon IVB: Rp 490.000
  • Tunjangan jabatan PNS Eselon IVAA: Rp 540.000
  • Tunjangan jabatan PNS Eselon IIIA: Rp 1.260.000
  • Tunjangan jabatan PNS Eselon IA: Rp 5.500.000
  1. Tunjangan umum PNS

PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang setara dengan tunjangan jabatan, akan menerima tunjangan umum sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS, antara lain:

  • Tunjangan umum PNS golongan IV: Rp 190.000
  • Tunjangan umum PNS golongan III: Rp 185.000
  • Tunjangan umum PNS golongan II: Rp 180.000
  • Tunjangan umum PNS golongan I: Rp 175.000

6. Tunjangan kinerja PNS

Silakan baca konten menarik lainnya dari Sebaraya.com di →

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *