Sebaraya.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan tindakan pencegahan terhadap sepuluh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang diduga terlibat dalam korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa pihak KPK telah meminta bantuan dari Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum, dan Hak Asasi Manusia untuk menerbitkan larangan tersebut.
Menurut Ali, tindakan pencegahan dilakukan oleh KPK agar sepuluh ASN tersebut tidak pergi ke luar negeri dan juga agar mereka bersedia memenuhi panggilan penyidik.
Ali menambahkan bahwa tindakan pencegahan tersebut dilakukan karena kebutuhan penyidikan terhadap perkara ini. Ali juga menyatakan bahwa identitas sepuluh ASN yang dicegah tidak akan diungkapkan kepada publik.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, telah menetapkan sepuluh orang tersangka dugaan korupsi tukin pegawai di Kementerian ESDM.
Sementara itu, Ali mengatakan bahwa nama para pelaku akan diumumkan bersamaan dengan detail perbuatan dan pasal yang disangkakan saat penyidikan telah cukup. Menurut Ali, para pelaku diduga melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
KPK menduga bahwa para pelaku telah melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri.
Mereka juga diduga menggunakan uang puluhan miliar rupiah untuk keperluan pribadi, membeli aset, dan operasional, serta diduga memberi suap pada oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
KPK masih terus menyelidiki informasi mengenai kasus tersebut.