Sebaraya.com – Guru Besar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pengesahan Perwujudan menjadi Undang-Undang. Ia juga meragukan independensi hakim konstitusi yang dapat mengambil langkah tegas dalam hal ini. Seperti yang kita ketahui, DPR secara sah menyetujui Perpucepta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 dalam rapat paripurna ke-19 di Kompleks Parlemen Jakarta pada Selasa, 21 Maret 2023.
Perpucepta Kerja tersebut memiliki isi yang tidak jauh berbeda dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi atau MK. Hal ini memicu kekhawatiran bahwa pengesahan Perpucepta Kerja tersebut telah melanggar aturan konstitusional dan bahkan dapat membahayakan hukum tata negara.
Dalam keterangan tertulis yang dilansir oleh Tribunnews.com pada hari Jumat, 24 Maret, Denny Indrayana bahkan meragukan independensi dari Mahkamah Konstitusi atau MK saat ini. Ia berpendapat bahwa pengesahan Perpucepta Kerja yang tidak memenuhi tiga syarat konstitusional harus dicabut dan dihindari agar tidak membahayakan hukum tata negara.
Sebagai warga negara yang peduli terhadap hukum dan keadilan, kita harus memastikan bahwa pengambilan keputusan oleh pemerintah dan lembaga negara dilakukan dengan transparan dan sesuai dengan aturan konstitusional yang berlaku. Oleh karena itu, mari kita dukung perjuangan Denny Indrayana dalam mempertahankan hukum tata negara yang adil dan berkeadilan.