JAKARTA, SEBARAYA.COM – Masih banyak masyarakat bingung, apakah korban kecelakaan lalu lintas otomatis dijamin oleh BPJS Kesehatan? Faktanya, tidak semua kasus kecelakaan bisa langsung ditanggung BPJS. Ada prosedur dan pembagian tanggung jawab antar lembaga yang harus dipahami agar biaya pengobatan tidak terbengkalai.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa kecelakaan lalu lintas memang bisa dijamin BPJS Kesehatan, tetapi mekanismenya tergantung pada jenis kecelakaan, kronologis kejadian, serta pihak penjamin utama yang ditetapkan melalui laporan polisi.
“Laporan Polisi ini sangat penting, karena menjadi dasar penentuan instansi penjamin. Banyak yang mengira penjaminnya hanya Jasa Raharja atau BPJS Kesehatan. Padahal, ada juga BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), PT Taspen, PT ASABRI, atau pemberi kerja yang bisa menjadi penanggung jawab,” ungkap Rizzky, Sabtu (9/8).
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 52, BPJS Kesehatan tidak menjamin kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya, karena dikategorikan sebagai kecelakaan kerja. Kasus tersebut menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen, PT ASABRI, atau pemberi kerja.
BPJS Kesehatan menanggung biaya perawatan hanya untuk kecelakaan tunggal (tidak melibatkan kendaraan lain) bagi peserta JKN yang status kepesertaannya aktif. Untuk kecelakaan ganda yang melibatkan lebih dari satu kendaraan, penjamin utama adalah Jasa Raharja dengan batas biaya maksimal Rp20 juta. Jika biaya perawatan melebihi angka tersebut, barulah penjaminan dapat dialihkan ke BPJS Kesehatan atau instansi penjamin lain.
Namun, ada catatan penting: BPJS Kesehatan tidak menanggung kecelakaan tunggal yang diakibatkan oleh tindakan membahayakan diri, seperti balap liar.
Rizzky mengimbau masyarakat untuk meminimalkan risiko kecelakaan dengan mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan helm dengan benar, membawa surat-surat lengkap (SIM, STNK), dan memastikan kepesertaan JKN selalu aktif.
“Kecelakaan lalu lintas bisa menimpa siapa saja. Pastikan kita paham mekanismenya, supaya proses penjaminan dan biaya perawatan berjalan lancar,” tegasnya. (RST)







