Lindungi Hak Peserta JKN, BPJS Kesehatan Gandeng Posbankum 

SERANG, SEBARAYA.COM – Capaian kepesertaan hampir menyentuh angka universal, namun persoalan akses dan perlindungan hak peserta masih menjadi sorotan. BPJS Kesehatan kini mengambil langkah strategis dengan menggandeng Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan.

Kolaborasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar tidak hanya luas secara cakupan, tetapi juga kuat dari sisi perlindungan hukum dan akses layanan bagi masyarakat.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan data per 1 April 2026, cakupan kepesertaan JKN telah mencapai 284,9 juta jiwa atau setara 99,41% dari total penduduk Indonesia. Angka ini menempatkan Indonesia di ambang pencapaian Universal Health Coverage (UHC). Namun, angka tinggi tersebut belum sepenuhnya mencerminkan kemudahan akses layanan di lapangan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa keberhasilan program JKN tidak bisa hanya diukur dari jumlah peserta.

“Program JKN tidak dapat berjalan sendiri. Diperlukan sinergi lintas sektor, termasuk dengan Pos Bantuan Hukum, agar masyarakat tidak hanya terlindungi secara kesehatan, tetapi juga secara hukum dalam mengakses hak-haknya,” ujarnya, Selasa (8/4).

Melalui kerja sama ini, Posbankum akan berperan dalam sosialisasi, edukasi, hingga pendampingan hukum bagi masyarakat. Selain itu, kolaborasi juga mencakup dukungan kepesertaan aktif bagi penyuluh hukum dan paralegal di bawah naungan Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Langkah ini dinilai penting, mengingat masih adanya potensi kesalahpahaman, sengketa layanan, hingga kendala administratif yang kerap dialami peserta JKN di lapangan.

BPJS Kesehatan berharap, dengan hadirnya Posbankum di akar rumput, masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi, menyampaikan pengaduan, serta mendapatkan kepastian hukum dalam setiap proses layanan kesehatan.

“Optimalisasi peran Pos Bantuan Hukum diharapkan mampu menghadirkan layanan yang lebih responsif dan berkeadilan,” tambah Rizzky.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Hukum Bidang Sosial dan Ekonomi, Wisnu Nugroho Dewanto, menilai kehadiran Posbankum merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. “Posbankum bukan sekadar layanan prosedural, tetapi solusi nyata di tengah masyarakat. Ini adalah tempat mengadu yang cepat, sederhana, dan terjangkau,” ungkapnya.

Menurut Wisnu, Posbankum juga berfungsi sebagai ruang penyelesaian konflik sosial dan hukum di tingkat akar rumput, sekaligus menjadi bagian dari reformasi pelayanan hukum yang lebih dekat dengan masyarakat.

“Ini membangun wajah baru pelayanan hukum yang tidak lagi berjarak, tidak hanya administratif, tetapi benar-benar menjawab persoalan masyarakat,” tegasnya.

Kolaborasi antara BPJS Kesehatan dan Posbankum ini diharapkan mampu menjawab tantangan di balik tingginya angka kepesertaan JKN—yakni memastikan bahwa setiap peserta tidak hanya terdaftar, tetapi juga benar-benar terlindungi dan terlayani dengan baik. (RST)

Silakan baca konten menarik lainnya dari Sebaraya.com di →

Pos terkait