JAKARTA, SEBARAYA.COM – Kabar mengenai penonaktifan sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) belakangan ramai diperbincangkan masyarakat. Menanggapi hal tersebut, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukanlah pemutusan sepihak, melainkan bagian dari pembaruan data nasional.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa penonaktifan peserta PBI JK dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2026.
“Dalam SK tersebut dilakukan penyesuaian data, di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru. Artinya, secara jumlah total peserta PBI JK tetap sama dengan bulan sebelumnya,” ujar Rizzky, Rabu (4/2/2026).
Ia menegaskan bahwa pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial agar bantuan iuran JKN benar-benar tepat sasaran, khususnya bagi masyarakat miskin dan rentan miskin yang membutuhkan perlindungan kesehatan.
Meski demikian, Rizzky menekankan bahwa peserta PBI JK yang dinonaktifkan masih memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya, dengan memenuhi sejumlah kriteria.
Adapun kriteria tersebut meliputi:
- Peserta termasuk dalam daftar PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026.
- Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, peserta tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin.
- Peserta mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
“Peserta yang dinonaktifkan dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan,” jelas Rizzky.
Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan data peserta ke Kementerian Sosial untuk dilakukan verifikasi. Jika dinyatakan lolos, BPJS Kesehatan akan kembali mengaktifkan status JKN peserta sehingga dapat kembali mengakses layanan kesehatan seperti biasa.
Untuk memastikan status kepesertaan JKN, masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui berbagai kanal resmi, seperti Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau dengan mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Bagi peserta yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit dan membutuhkan informasi atau bantuan, BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan BPJS SATU!. Informasi petugas BPJS SATU! dapat ditemukan di area publik rumah sakit. Selain itu, rumah sakit juga menyediakan petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) untuk membantu kebutuhan informasi pasien.
“Sekali lagi kami imbau masyarakat, selagi masih sehat, luangkan waktu untuk mengecek status kepesertaan JKN. Jika ternyata dinonaktifkan, segera lakukan pengaktifan kembali agar tidak terkendala saat membutuhkan layanan kesehatan,” pungkas Rizzky. (RST)







