Direktur Jamkrida Banten Belum Ambil Sikap, Pegawai Diduga Selingkuh dan Palsukan Data Masih Menggantung

Kantor PT. Jamkrida Banten, ISTIMEWA

SERANG, SEBARAYA.COM – Upaya awak media untuk mengonfirmasi sikap manajemen PT Jamkrida Banten kembali menemui jalan buntu. Untuk kesekian kalinya, Direktur PT Jamkrida Banten, Nizar, tidak berhasil ditemui saat wartawan mendatangi kantor Jamkrida Banten pada Rabu (29/1/2026).

Kedatangan awak media bertujuan meminta kejelasan terkait status pegawai berinisial RS, yang diduga terlibat kasus perselingkuhan sekaligus pemalsuan data pribadi, namun hingga kini belum mendapat sanksi tegas dari pimpinan perusahaan.

Bacaan Lainnya

Meski gagal bertemu direktur, sejumlah wartawan akhirnya diterima oleh Kepala Divisi SDM dan Umum Jamkrida Banten, Rasmin. Dalam keterangannya, Rasmin mengungkapkan bahwa Komite Pertimbangan Pangkat dan Jabatan (KOPAJA) PT Jamkrida Banten telah mengambil sikap tegas.

“KOPAJA sudah menyampaikan kepada Direktur Jamkrida Banten bahwa komite sepakat untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap RS. Namun sampai hari ini, keputusan tersebut belum ditetapkan karena Direktur belum masuk kantor,” ujar Rasmin.

Rasmin menjelaskan, sebelumnya Direktur Jamkrida Banten sempat meminta RS untuk melakukan legalisasi Kartu Keluarga (KK) dan buku nikah guna memastikan keabsahan data pribadi yang bersangkutan.

“Pada 21 Januari 2026, RS diketahui mendatangi Kantor KUA yang tercatat di buku nikahnya, yaitu di Bogor. Hasilnya sama dengan temuan tim investigasi internal Jamkrida Banten, data tersebut tidak tercatat atau palsu,” ungkap Rasmin.

Tak hanya itu, RS juga telah mengembalikan uang tunjangan suami yang diterimanya sejak tahun 2020. Total dana yang dikembalikan mencapai Rp33 juta, dengan nilai tunjangan sekitar Rp600 ribu per bulan.

Sebelumnya, manajemen PT Jamkrida Banten telah menjadi sorotan publik setelah Direktur perusahaan tersebut diduga menghindari wartawan yang hendak meminta klarifikasi terkait kasus ini. Insiden serupa juga terjadi saat awak media mendatangi kantor Jamkrida Banten pada Senin (5/1/2026).

Kasus ini semakin menyedot perhatian publik lantaran RS diduga terlibat hubungan terlarang dengan seorang pria berinisial A, yang diketahui merupakan suami sah dari perempuan berinisial L. Dugaan perselingkuhan tersebut disebut berdampak besar terhadap kehidupan korban.

L mengaku kehilangan sejumlah aset berharga, mulai dari tanah, rumah, hingga kendaraan, yang nilainya ditaksir mencapai Rp1,5 miliar. Selain itu, korban juga harus menanggung beban utang dan kini terpaksa tinggal di rumah kontrakan.

Situasi semakin memanas setelah beredar video mesum yang diduga melibatkan suami korban dengan perempuan yang disebut sebagai orang ketiga. Puncaknya, L sempat mendatangi kantor RS di Kota Serang untuk melabrak yang bersangkutan. Aksi tersebut terekam dan viral di media sosial, memicu gelombang reaksi warganet serta sorotan tajam terhadap institusi tempat RS bekerja.

Hingga berita ini diterbitkan, Direktur PT Jamkrida Banten, Nizar, belum memberikan pernyataan resmi terkait tindak lanjut rekomendasi PHK tersebut. Sikap diam pimpinan perusahaan ini menimbulkan tanda tanya publik mengenai komitmen penegakan disiplin dan tata kelola di tubuh Jamkrida Banten. (RST)

Silakan baca konten menarik lainnya dari Sebaraya.com di →

Pos terkait