Panglima TNI Teken Penahanan Kepala Basarnas RI

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengaku menandatangani langsung penetapan Kepala Basarnas sebagai tersangka dugaan korupsi
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengaku menandatangani langsung penetapan Kepala Basarnas sebagai tersangka dugaan korupsi

Jakarta, Sebaraya.com – Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengungkapkan bahwa ia secara pribadi telah menandatangani surat penahanan untuk Kepala Basarnas RI periode 2021-2023, Marsdya Henri Alfiandi. Bersama dengan Henri, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, Koordinator Administrasi Basarnas, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas.

“Pada hari Sabtu yang lalu, penetapan status sebagai tersangka telah dilakukan, dan saya telah menandatangani surat penahanannya. Ini merupakan tindakan yang sesuai dengan hukum, mengingat pangkatnya sebagai pati (perwira tinggi) yang menjadikan saya, Panglima TNI, bertanggung jawab untuk menandatanganinya. Langkah ini diambil guna memastikan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Yudo di Kantor Pusat TNI, Jakarta, pada hari Jumat (4/8).

Bacaan Lainnya

Yudo menegaskan bahwa Puspom TNI akan berkoordinasi secara erat dengan KPK dalam mengatasi perkara tersebut. Belakangan ini, Yudo juga telah melakukan pertemuan dengan Ketua KPK, Firli Bahuri.

“Seperti yang ditekankan oleh Presiden sebelumnya, kolaborasi, kolaborasi, dan kolaborasi, tentu saja kami sebagai penyidik Puspom TNI akan terus menjalin kerja sama yang kuat dengan KPK,” tambahnya.

Tak lupa, ia mengimbau agar masyarakat tidak perlu merasa khawatir mengenai penanganan kasus tindak pidana yang melibatkan anggota militer dalam ranah peradilan militer.

Yudo juga mengajak pihak-pihak yang meragukan integritas peradilan militer untuk membuktikan pandangan mereka.

“Dari perbincangan selama ini, terkesan seolah-olah peradilan militer memberikan kekebalan pada prajurit TNI yang melakukan pelanggaran. Hal ini tidak benar. Kami akan menunjukkan bahwa prajurit TNI yang melakukan kesalahan akan tetap diselidiki dan dikenai hukuman sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Penanganan kasus dugaan suap di Basarnas RI melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK sempat menciptakan perdebatan.

Puspom TNI menyatakan ketidaksetujuan atas tindakan KPK yang menetapkan dan mengumumkan dua prajurit aktif sebagai tersangka.

Mereka adalah Marsdya Henri Alfiandi, Kepala Basarnas RI periode 2021-2023, dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, Koordinator Administrasi Basarnas.

Pada Jumat (28/7), perwakilan dari Puspom TNI menjenguk KPK. Setelah pertemuan tersebut, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, meminta maaf kepada delegasi dari Puspom TNI atas polemik yang terjadi.

Puspom TNI kemudian menegaskan bahwa kasus tersebut selanjutnya akan ditangani oleh peradilan militer sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Silakan baca konten menarik lainnya dari Sebaraya.com di →

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *