Daftar Isi
SERANG, SEBARAYA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten membongkar jaringan pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan roda empat jenis losbak/pick up yang beraksi di sejumlah wilayah hukum Polda Banten.
Pengungkapan tersebut mengungkap fakta mengejutkan. Dua pelaku mengaku telah melakukan pencurian kendaraan sebanyak 14 kali. Polisi telah mengamankan empat dari lima tersangka serta menyita 11 unit kendaraan roda empat jenis losbak/pick up yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, Kombes Pol. Dian Setyawan dalam kegiatan konferensi pers, Selasa (1/9/2026) mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan setelah polisi menerima laporan pencurian kendaraan dan melakukan serangkaian penyelidikan di sejumlah lokasi.
“Para pelaku menyasar kendaraan jenis pick up atau losbak yang terparkir di rumah maupun halaman ruko korban,” kata Dian.
Lebih lanjut Dian menjelaskan, bahwa aksi jaringan tersebut terjadi di sejumlah wilayah Provinsi Banten. Beberapa lokasi yang terungkap di antaranya berada di Jalan Linkungan Sili Lebak, RT 01/RW 08, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Kemudian di Kampung Cikele RT 004/RW 003, Desa/Kelurahan Cigelam, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, serta sebuah ruko milik korban di Jalan Raya Anyar–Jaha, Kampung Kubar, Desa/Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang.
Dalam salah satu aksinya, korban memarkirkan Suzuki Futura SR 150 Pick Up tahun 2014 dalam kondisi terkunci. Namun, pada pagi hari kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.
Pintu pagar rumah korban juga ditemukan dalam keadaan terbuka. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp60 juta.
Kasus lainnya terjadi ketika pelaku membawa kabur Suzuki Pick Up warna abu-abu metalik dengan nomor polisi B 9791 SAI yang diparkir di halaman rumah korban dalam kondisi terkunci. Kendaraan diketahui hilang pada keesokan pagi dengan kerugian sekitar Rp35 juta.
Sementara dalam perkara ketiga, pelaku mencuri Suzuki ST150 Pick Up warna hitam dengan nomor polisi A 8037 AG dengan cara merusak kunci kontak. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp65 juta.
Terbongkar dari CCTV hingga Penelusuran Kendaraan
Berbekal laporan polisi, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten bergerak melakukan penyelidikan. Petugas memeriksa sejumlah saksi, mengecek rekaman CCTV, serta menelusuri keberadaan kendaraan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Hasil penyelidikan membawa polisi kepada dua tersangka, yakni RH dan DP. Keduanya berhasil diamankan pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 04.00 WIB di kawasan Gerbang Tol Tomang, Jakarta–Tangerang.
Dari pemeriksaan terhadap kedua tersangka, polisi mendapatkan informasi bahwa jaringan tersebut telah melakukan pencurian kendaraan sebanyak 14 kali di wilayah hukum Polda Banten.
Kendaraan hasil pencurian kemudian dijual kepada AR dengan harga bervariasi antara Rp7 juta hingga Rp15 juta per unit.
Polisi tidak berhenti pada penangkapan RH dan DP. Pengembangan kasus dilakukan hingga ke luar wilayah Banten.
“AR akhirnya berhasil ditangkap di Pemalang, Jawa Tengah. Dari hasil pengembangan terhadap AR, polisi kemudian menangkap AT pada Minggu, 23 Agustus 2026. Dari AT, petugas menemukan sembilan unit kendaraan jenis losbak yang diduga merupakan hasil pembelian dari AR,” jelas Dian.
Empat Tersangka Memiliki Peran Berbeda
Penyidik mengungkap setiap tersangka memiliki peran masing-masing dalam jaringan tersebut.
“RH bertugas menyiapkan kendaraan yang digunakan untuk mencari lokasi sasaran pencurian sekaligus mengamati situasi sekitar sebelum aksi dilakukan. Sementara DP berperan menyiapkan peralatan berupa kunci T, kunci kontak dan socket. DP juga menjadi eksekutor yang mengambil kendaraan korban. Kemudian AR berperan sebagai penampung atau pembeli kendaraan hasil curian dari RH dan DP. Sedangkan AT berperan sebagai penampung atau pembeli kendaraan hasil kejahatan yang diperoleh dari AR. Namun, Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan satu tersangka lainnya serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut,” ungkap Dian.
Incar Pick Up yang Terparkir di Rumah dan Ruko
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menyasar kendaraan pick up atau losbak yang diparkir di rumah maupun halaman ruko korban.
Modus yang digunakan antara lain membobol pintu kendaraan, merusak kunci kontak, hingga mengganti kunci kontak menggunakan kunci yang telah dipersiapkan.
Kendaraan hasil pencurian kemudian dijual kepada penadah dengan harga relatif rendah untuk mendapatkan keuntungan.
Motif utama para pelaku diduga berkaitan dengan keuntungan ekonomi, yakni memperoleh uang dari penjualan kendaraan hasil curian.
Polda Banten Buka Peluang Korban Mengambil Kendaraan
Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan 11 kendaraan roda empat jenis losbak/pick up yang diduga berkaitan dengan jaringan pencurian tersebut.
Namun, dari jumlah tersebut, baru dua kendaraan yang pemiliknya berhasil diidentifikasi dan dihubungi untuk hadir dalam kegiatan pengungkapan sekaligus menerima kembali kendaraannya.
“Dari 11 kendaraan roda empat jenis losbak/pick up yang berhasil diamankan, baru dua korban yang berhasil kita hubungi untuk hadir pada kegiatan ini dan dikembalikan kendaraannya,” ujar Dian.
Karena itu, Polda Banten mengimbau masyarakat yang pernah kehilangan kendaraan roda empat jenis losbak atau pick up untuk segera melakukan pengecekan dan melapor.
Dian meminta masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan jenis tersebut agar mendatangi Polda Banten maupun Polres atau Polsek setempat dengan membawa dokumen kendaraan asli serta bukti-bukti otentik lainnya.
Langkah tersebut penting untuk memastikan identitas kendaraan sekaligus proses verifikasi sebelum kendaraan dapat dikembalikan kepada pemilik yang sah.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bagi pemilik kendaraan pick up dan losbak agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat kendaraan diparkir di rumah, halaman ruko, maupun lokasi yang minim pengawasan pada malam hari. (RST)







