SERANG, SEBARAYA.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil membongkar jaringan pelaku aksi unjuk rasa anarkis yang sempat menghebohkan publik lewat video viral di media sosial. Sebanyak tujuh orang pelaku berhasil ditangkap terkait aksi sweeping paksa terhadap pekerja proyek PT Lotte Chemical Indonesia yang terjadi pada Selasa, 29 Oktober 2024, di Kelurahan Rawa Arum, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon.
Dalam rekaman video yang beredar luas, tampak sejumlah orang mendobrak pintu dan menggedor jendela di lokasi proyek, memaksa para pekerja menghentikan aktivitas mereka. Aksi tersebut terjadi di dua titik, yakni Site Office PT Daeah WP 1 dan WP 4, yang merupakan bagian dari pembangunan industri strategis nasional.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Banten Kombes Dian Setyawan dalam konferensi pers pada Senin (30/6), menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan intensif melalui Unit IV Resmob Subdit Jatanras Ditreskrimum. Hasilnya, tujuh orang berhasil diidentifikasi dan diamankan secara bertahap.
“Penangkapan pertama dilakukan terhadap MA (30) dan MR (31) di Kelurahan Rawa Arum, Kecamatan Grogol, pada 26 dan 28 Mei 2025. Keduanya merupakan pelaku yang memaksa pekerja keluar. Kemudian AJ dan TA (49), yang berperan sebagai koordinator lapangan dan penggerak massa, ditangkap di area Makam Syekh Sultan Maulana Yusuf, Serang, pada 11 Juni 2025,” ujar Dian.
Penangkapan berlanjut dengan tertangkapnya FK (37), pelaku pendobrak pintu, di Kabupaten Serang pada 13 Juni. EH (50), yang disebut sebagai otak di balik aksi demo dan penanggung jawab utama, diamankan di wilayah Serang Barat pada 20 Juni. Sementara MF (41), orator dalam aksi tersebut, menyerahkan diri ke Polda Banten pada 27 Juni 2025.
Menurut Dian, aksi ini tidak bersifat spontan melainkan terorganisir, dengan melibatkan komite dari tiga kelurahan: Rawa Arum, Warnasari, dan Gerem. Tuntutan utama mereka adalah agar warga lokal dipekerjakan di proyek PT Lotte dan dilibatkan dalam pengelolaan limbah industri yang disebut-sebut memiliki potensi keuntungan hingga Rp1 miliar lebih.
“Modus mereka adalah menggerakkan massa untuk melakukan sweeping serta perusakan terhadap fasilitas proyek, dan melakukan intimidasi kepada para pekerja. Ini jelas mengarah pada pemaksaan kehendak dengan kekerasan,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama, Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Ancaman hukuman maksimal mencapai 9 tahun penjara.
Polda Banten menegaskan bahwa tindakan anarkis dengan dalih apapun tidak dapat dibenarkan dan akan ditindak tegas demi menjamin stabilitas keamanan dan keberlangsungan investasi di wilayah Banten. (RST)