Polda Banten Bongkar 10 Tambang Ilegal di Tiga Kabupaten, 8 Tersangka Diamankan

Kapolda Banten Irjen Pol Hengki (tengah) beserta jajaran, saat menunjukan barang bukti kasus kejahatan pertambangan ilegal, di Kantor PUPR Provinsi Banten, Kamis (04/12/2025). RULIE SATRIA

SERANG, SEBARAYA.COM – Polda Banten menindak tegas praktik pertambangan ilegal yang marak di sejumlah wilayah dengan mengungkap 10 Tempat Kejadian Perkara (TKP) selama periode Oktober hingga November 2025. Pengungkapan ini dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolda Banten Irjen Pol Hengki di Kantor PUPR Provinsi Banten, Kamis (4/12).

Hadir dalam kegiatan tersebut Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana, Plt Kabid Humas Polda Banten AKBP Meryadi, serta Kadis ESDM Provinsi Banten Arijames Farrady.

Bacaan Lainnya

Dalam pemaparannya, Irjen Pol Hengki menegaskan bahwa langkah penindakan illegal mining merupakan bentuk pelaksanaan arahan langsung Presiden RI. “Bapak Presiden RI Prabowo Subianto telah menyampaikan arahan yang sangat tegas bahwa seluruh bentuk penambangan ilegal di wilayah NKRI harus ditindak secara tegas dan tanpa pandang bulu,” ujar Hengki.

Ia menyebutkan bahwa arahan tersebut merupakan bagian dari komitmen negara dalam melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan.

Polda Banten mengungkap bahwa terdapat 10 laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas tambang ilegal, baik galian C maupun pengolahan emas tanpa izin (PETI). Seluruh laporan ditindaklanjuti melalui penyelidikan bersama Dinas ESDM Banten.

Hasilnya, Polda Banten mengamankan 8 orang tersangka, yaitu:

  1. YD (58) – Pemilik kegiatan
  2. AN (46) – Pemilik kegiatan
  3. MS (58) – Pemilik kegiatan
  4. KR (59) – Pemilik kegiatan
  5. MS (63) – Pemilik kegiatan
  6. AU (47) – Pemilik kegiatan
  7. SB (46) – Pemilik kegiatan
  8. SS (47) – Turut serta membantu kegiatan

Lokasi Tambang Ilegal:

* Kabupaten Tangerang: Mekar Baru, Gunung Kaler, Sukadiri

* Kabupaten Serang: Gunung Pinang, Jalan Lingkar Mancak

* Kabupaten Lebak: Desa Tutul, Rangkasbitung

Lokasi Pengolahan Emas:

* Desa Situmulya, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak

* Desa Warung Banten, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak

Kapolda Banten menjelaskan dua jenis aktivitas tambang ilegal yang ditemukan, yaitu: Tambang Galian C (pasir, batu, tanah urug), dimana pelaku mengeruk material menggunakan alat berat excavator di sejumlah lokasi tanpa izin. Kedua, pengolahan/Pemurnian Emas Tanpa Izin (PETI). Pelaku menggiling batuan mengandung emas menggunakan glundung, lalu merendam hasilnya dalam campuran bahan kimia sianida (CN) di tong besar untuk memisahkan emas.

“Motif para pelaku adalah keuntungan ekonomi, dengan modus melakukan penambangan serta pengolahan emas dari lokasi yang tidak berizin,” jelas Hengki.

Dalam pengungkapan tersebut, Polda Banten menyita berbagai barang bukti di antaranya: 8 unit excavator/alata berat, surat jalan dan hasil penjualan, uang sebesar Rp3.525.000, 20 karung batuan mengandung emas, peralatan pemurnian emas seperti 11 glundung, 3 set gembosan, 1 drum CN, 5 tabung gas 3 kg, 1 tabung oksigen, 5 kowi, 5 palu, 5 blower, 5 lingkar dan 1 jack hammer.

Akibat perbuatan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 158 UU No. 3/2020, dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 miliar. Dan Pasal 161 UU No. 3/2020 pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 miliar terkait aktivitas pengolahan/pemurnian mineral tanpa izin.

Di akhir konferensi pers, Irjen Pol Hengki menegaskan komitmen Polda Banten untuk terus menindak tegas praktik tambang ilegal di wilayah hukumnya. “Polda Banten menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas seluruh praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara. Upaya penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan berkelanjutan,” tegasnya. (RST) 

Silakan baca konten menarik lainnya dari Sebaraya.com di →

Pos terkait