Woow! Diskominfo Cilegon Nggak Main-main, Gelar Uji Konsekuensi KIP Demi Kepuasan Publik!

Diskominfo Cilegon

Sebaraya.com – Diskominfo Kota Cilegon telah melaksanakan Uji Konsekuensi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Aula Lantai 3 Diskominfo Kota Cilegon pada hari Rabu (5/4). Uji konsekuensi informasi publik adalah proses pengujian yang wajib dilakukan oleh Badan Informasi Publik tertentu yang dikecualikan dari akses publik, seperti yang diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang (UU) Nomor 14/2008.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kota Cilegon, Didin S Maulana, menjelaskan bahwa uji konsekuensi harus dilakukan dengan cermat sesuai dengan amanat UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap Badan Publik diwajibkan untuk melakukan pengujian uji konsekuensi dengan seksama dan penuh ketelitian.

Didin juga menekankan bahwa Badan Publik harus menyediakan informasi yang valid sebelum memberikan informasi yang sebenar-benarnya kepada masyarakat. Menurutnya, informasi harus dikemas dengan baik dan informatif, sehingga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.

Melalui kegiatan uji konsekuensi ini, Didin berharap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon dapat membuat daftar informasi yang dikecualikan dengan baik. Dia berharap bahwa seluruh OPD dapat membuat daftar informasi yang dikecualikan agar dapat melaksanakan uji konsekuensi dengan baik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari Sebaraya.com di →

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *