Tabungan Rp120 Juta Hilang Bertahap, Nasabah Minta BSI Cilegon Tanggung Jawab

Bambang Ari Suwarso atau Abah Ari, saat menunjukan buku tabungan Bank Syariah Mandiri serta bukti-bukti lainnya atas kepemilikan uang Rp 120 juta yang menurut pengakuannya hilang dari tabungannya. RULIE SATRIA

CILEGON, SEBARAYA.COM – Perjuangan seorang nasabah lanjut usia di Kota Cilegon, Banten, untuk mendapatkan kejelasan atas tabungannya yang hilang terus berlanjut. Abah Ari, 68 tahun, mengaku kehilangan uang tabungan senilai sekitar Rp120 juta secara bertahap selama 6 bulan pada 2019 saat menjadi nasabah Bank Syariah Mandiri yang kini telah bergabung menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI).

Lima tahun lebih berlalu, Abah Ari mengaku belum mendapatkan penyelesaian yang diharapkan. Ia menuntut pihak BSI bertanggung jawab, mengusut transaksi yang dipersoalkan, serta mengupayakan agar uang tabungannya dapat kembali utuh.

Kisah tersebut menjadi perhatian karena menyangkut hak nasabah, keterbukaan data rekening, dan harapan seorang warga lanjut usia untuk mendapatkan kepastian atas simpanan yang dipercayakan kepada lembaga perbankan.

Tabungan Hilang Bertahap, Nasabah Mengaku Kesulitan Mendapatkan Data
Abah Ari menuturkan, persoalan bermula ketika ia mengetahui adanya kejanggalan pada data tabungannya sekitar tahun 2019.

Menurut pengakuannya, uang tabungan miliknya hilang secara bertahap selama 6 bulan hingga mencapai kurang lebih Rp120 juta. Ia kemudian berulang kali mendatangi BSI Tirtayasa Cilegon untuk menyampaikan pengaduan sekaligus meminta pertanggungjawaban atas dana yang dipersoalkan.

Namun, Abah Ari mengaku permintaannya untuk memperoleh lembar rekening koran, terutama data transaksi sejak enam bulan awal ketika kehilangan diketahui, tidak segera dipenuhi.

“Saya telah berkali-kali minta ke BSI Tirtayasa Cilegon mengadu dan minta ganti rugi tabungan yang hilang dan sekaligus minta lembaran data rekening koran sejak enam bulan awal diketahui ada uang tabungan hilang dari buku tabungan, tapi semua permintaan saya tidak dilayani,” ujar Abah Ari dalam keterangannya, Minggu (20/9/2026) kemarin.

Ia juga mengaku selama bertahun-tahun kesulitan memperoleh data rekening yang dibutuhkan untuk menelusuri ke mana aliran uang tersebut berpindah.

Abah Ari menilai, permintaan nasabah terkait data transaksi dan pengaduan kehilangan dana semestinya mendapatkan penanganan yang jelas. Ia berharap pihak bank dapat memberikan penjelasan secara terbuka sesuai prosedur yang berlaku.

Tahun 2026, Abah Ari Mendapat Bantuan Menelusuri Rekening
Setelah melewati proses pengaduan yang panjang, Abah Ari menyebut adanya perkembangan pada tahun 2026. Dengan bantuan pihak kepolisian di Cilegon, ia bersama keluarga kemudian mendatangi BSI Tower Pusat di Jakarta pada Maret tahun 2026.

Menurut penuturannya, kunjungan tersebut membuka jalan bagi dirinya untuk memperoleh data rekening koran yang sebelumnya sulit didapatkan. Dari data yang diterima, Abah Ari mengaku baru dapat melihat adanya transaksi pemindahan dana yang dipersoalkan. Ia menduga transaksi tersebut berkaitan dengan hilangnya tabungan miliknya.

“Baru tahun 2026 atas bantuan dari Polres Cilegon langsung ke BSI Tower Pusat di Jakarta, akhirnya bisa dibantu ambil data rekening koran di BSI Cilegon dan baru terlihat data pemindahan uang nasabah yang sedang ditabung di BSI Cilegon,” ungkapnya.

Abah Ari berharap data transaksi tersebut dapat menjadi dasar untuk menelusuri pihak yang melakukan pemindahan dana via e-banking serta penerima uang tersebut.

Meski demikian, dugaan pencurian, pelaku, dan aliran dana kepada pihak lain masih perlu dibuktikan melalui penelusuran serta proses pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.

Minta Direksi BSI Buka Data Aliran Dana
Dalam upayanya mendapatkan penyelesaian, Abah Ari juga mengaku memperoleh arahan dari pihak BSI di Cilegon untuk menempuh pengaduan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ia menyebut seorang manajer BSI Cilegon memberikan arahan kepada anaknya agar membantu mengurus pengaduan secara daring melalui OJK.

Menurut Abah Ari, langkah tersebut diharapkan dapat mendorong pihak BSI Pusat menelusuri data aliran dana secara menyeluruh, mulai dari transaksi awal hingga pihak penerima.

Ia juga menyebut informasi dari petugas OJK Serang yang menurutnya menyampaikan bahwa data transaksi dapat ditelusuri oleh BSI Pusat. Selain itu, Abah Ari mengaku mendapat informasi dari petugas BSI Tower Pusat Jakarta bernama Yushar bahwa data aliran dana nasabah masih lengkap ketika pertemuan dengan keluarganya pada Maret 2026.

Pernyataan tersebut merupakan keterangan Abah Ari yang masih perlu dikonfirmasi kepada pihak BSI dan OJK.

Harapan Abah Ari: Uang Tabungan Kembali Utuh

Kini, di usia 68 tahun, Abah Ari berharap persoalan tabungan yang hilang dapat segera mendapatkan titik terang. Ia meminta pimpinan dan Direksi BSI untuk membuka serta menelusuri data transaksi yang berkaitan dengan dana miliknya. Ia juga berharap pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan bukti pelanggaran.

“Saya sebagai nasabah BSI mohon agar pihak pimpinan Direksi BSI Pusat segera membuka data aliran dana uang nasabah, karena katanya wewenang membuka data aliran dana ada pada tangan Direktur BSI, agar hak tabungan uang nasabah segera bisa dikembalikan kepada nasabah,” tutur Abah Ari.

Ia menegaskan, uang tersebut merupakan tabungan yang dipercayakan kepada bank melalui prosedur resmi.

Abah Ari berharap persoalan ini tidak berhenti pada pengaduan, tetapi berujung pada penyelesaian yang adil serta pengembalian dana apabila hasil penelusuran membuktikan adanya kesalahan atau penyalahgunaan.

“Saya menabung dengan prosedur resmi ke perusahaan besar syariah-metode terpercaya, bukan abal-abal,” tegasnya.

Sampai berita ini ditulis, keterangan resmi dari pihak BSI mengenai kronologi transaksi, hasil investigasi internal, dan langkah penyelesaian atas pengaduan Abah Ari belum dimuat dalam bahan yang diterima redaksi. Sebaraya.com membuka ruang hak jawab dan konfirmasi kepada BSI maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan atas persoalan tersebut.

Abah Ari berharap proses penelusuran dapat segera dilakukan secara menyeluruh, sehingga nasabah memperoleh kepastian dan haknya dapat dipulihkan sesuai hasil pemeriksaan. (RST)

Silakan baca konten menarik lainnya dari Sebaraya.com di →

Pos terkait