JAKARTA, SEBARAYA.COM – Pemerintah bersama BPJS Kesehatan terus memperkuat komitmen nasional dalam mewujudkan Cakupan Kesehatan Semesta atau Universal Health Coverage (UHC) sebagai fondasi utama pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Komitmen tersebut ditegaskan dalam Diskusi Publik bertema “Memaknai Peringatan Cakupan Kesehatan Semesta: Sehatkan Bangsa melalui Asta Cita” yang digelar pada Jumat (12/12).
Kegiatan ini dihadiri jajaran menteri, asosiasi profesi, organisasi profesi, hingga pemerhati jaminan kesehatan nasional sebagai refleksi bersama atas perjalanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang kini telah menjangkau lebih dari 98 persen penduduk Indonesia atau sekitar 284,11 juta jiwa.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) RI, Pratikno, menyampaikan bahwa Program JKN merupakan ambisi besar negara dalam menghadirkan layanan kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia. Ia mengapresiasi capaian JKN yang dinilai berhasil meningkatkan akses layanan kesehatan secara signifikan.
“Capaian JKN ini patut kita banggakan. Namun, kita juga harus jujur bahwa tantangan ke depan semakin kompleks, terutama terkait keberlanjutan finansial. Inflasi alat kesehatan serta meningkatnya penyakit berbiaya katastropik masih menjadi beban besar pembiayaan JKN,” ujar Pratikno.
Menurutnya, efisiensi penyelenggaraan JKN harus terus diperkuat tanpa mengorbankan kualitas layanan di fasilitas kesehatan. Pemerintah juga menaruh perhatian besar pada penguatan pencegahan penyakit tidak menular yang saat ini menjadi kontributor terbesar pembiayaan JKN.
Senada dengan hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menegaskan bahwa UHC merupakan investasi strategis bangsa yang menentukan kualitas sumber daya manusia di masa depan. Ia menilai kesehatan bukan sekadar kebutuhan dasar, melainkan fondasi negara yang kuat dan sejahtera.
“UHC adalah ikhtiar agar masyarakat hidup sehat, berdaya, dan produktif. Tantangan pasca-capaian UHC justru semakin nyata, mulai dari keaktifan peserta, pemerataan akses di wilayah terpencil, hingga peningkatan literasi kesehatan di tingkat keluarga,” kata Cak Imin.
Ia menambahkan, Program JKN telah terbukti meringankan beban keuangan jutaan keluarga Indonesia. Karena itu, capaian tersebut tidak boleh mundur dan negara harus memastikan tidak ada satu pun warga yang tertinggal dari perlindungan jaminan kesehatan.
Sementara itu, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa UHC menurut World Health Organization (WHO) adalah kondisi ketika setiap orang dapat memperoleh layanan kesehatan berkualitas kapan pun dan di mana pun tanpa mengalami kesulitan finansial. Dalam konteks Indonesia, Kementerian Kesehatan berperan dalam penyusunan kebijakan dan regulasi, sementara BPJS Kesehatan menjalankan fungsi pembiayaan layanan kuratif.
“Upaya kesehatan masyarakat seperti promosi dan pencegahan penyakit tetap menjadi mandat pemerintah. Keseimbangan antara layanan kuratif dan promotif-preventif menjadi kunci agar pembiayaan kesehatan tidak terus membengkak,” jelas Budi.
Ia menekankan pentingnya penguatan program promotif-preventif, seperti skrining riwayat kesehatan dan cek kesehatan gratis, sebagai langkah strategis menekan risiko penyakit kronis di masa depan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menyatakan pihaknya terus berinovasi dalam mendukung pendekatan promotif-preventif, salah satunya melalui Gerakan 3-3-5 yang terinspirasi dari latihan interval Jepang untuk menurunkan risiko hipertensi dan diabetes.
“Selain itu, BPJS Kesehatan juga menghadirkan layanan BPJS Keliling hingga ke daerah pelosok serta kanal layanan non-tatap muka seperti Aplikasi Mobile JKN, PANDAWA melalui WhatsApp 08118165165, dan Care Center 165,” ungkap Ghufron.
Menurutnya, perluasan jejaring layanan dan kerja sama dengan rumah sakit bergerak dilakukan untuk memastikan peserta JKN dapat mengakses layanan kesehatan tanpa hambatan geografis.
Dari sisi kebijakan, mantan Ketua Panitia Khusus UU BPJS, Ahmad Nizar Shihab, menilai Program JKN telah melahirkan perubahan besar dalam ekosistem kesehatan nasional dengan memperkuat budaya solidaritas dan gotong royong di masyarakat.
“JKN bukan sekadar penjaminan kesehatan, tetapi peradaban baru. Ketika masyarakat sadar iuran mereka membantu sesama, di situlah nilai gotong royong menemukan bentuk paling nyata,” ujarnya.
Koordinator Advokasi Jaminan Sosial BPJS Watch, Timboel Siregar, menegaskan bahwa keberhasilan UHC tidak dapat dilepaskan dari pemenuhan hak dasar manusia. Ia menekankan pentingnya seluruh kementerian dan lembaga menjalankan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 demi perlindungan menyeluruh, termasuk bagi kelompok rentan.
Pakar Ekonomi Kesehatan, Hasbullah Thabrany, turut menegaskan bahwa UHC merupakan amanat konstitusi. Mengacu Pasal 34 UUD 1945, negara wajib menjamin hak kesehatan setiap warga negara sehingga UHC bukan sekadar capaian, melainkan kewajiban negara dalam menghadirkan layanan kesehatan yang layak, berkualitas, dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. (RST)







