SERANG, SEBARAYA.COM – Polemik dugaan pelanggaran yang menyeret salah satu pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Banten, PT Jamkrida Banten, berinisial RS, terus bergulir dan menyedot perhatian publik. Ketidakjelasan status RS, yang diduga terlibat kasus perselingkuhan dan pemalsuan data pribadi namun belum mendapat sanksi tegas, kini menjadi perhatian serius DPRD Banten.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Banten, Dede Rohana Putra, menegaskan akan memanggil Direktur PT Jamkrida Banten untuk dimintai klarifikasi terkait persoalan tersebut. Langkah ini disebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap tata kelola dan kedisiplinan di lingkungan BUMD.
Sorotan publik semakin menguat lantaran RS diketahui masih aktif bekerja hingga saat ini, meski telah mengembalikan uang tunjangan suami yang diterimanya sejak tahun 2020 dengan total sekitar Rp33 juta, atau sekitar Rp600 ribu per bulan, kepada PT Jamkrida Banten.
Pengembalian tersebut dilakukan setelah diketahui bahwa buku nikah yang dimiliki RS tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Bogor dan diduga tidak sah secara administrasi.
Namun demikian, upaya awak media untuk meminta konfirmasi langsung kepada Direktur PT Jamkrida Banten, Nizar, kembali menemui jalan buntu. Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi.
Saat dihubungi melalui sambungan telepon, Dede Rohana Putra menegaskan DPRD tidak akan tinggal diam jika dugaan tersebut terbukti benar.
“Saya akan segera memanggil Direktur PT Jamkrida Banten untuk dimintai keterangannya terkait adanya pegawai yang diduga melakukan hal tersebut. Jika terbukti benar, tentu sangat disayangkan. Pegawai seharusnya menjaga nama baik perusahaan, dan manajemen wajib mengambil tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Dede, Senin (2/2/2026).
Sebelumnya, awak media telah beberapa kali mendatangi kantor PT Jamkrida Banten untuk meminta kejelasan status RS. Namun, untuk kesekian kalinya, Direktur PT Jamkrida Banten tidak berhasil ditemui, termasuk saat kunjungan pada Rabu (29/1/2026).
Kasus ini kian menjadi perhatian publik lantaran RS juga diduga terlibat hubungan terlarang dengan seorang pria berinisial A, yang diketahui merupakan suami sah dari seorang perempuan berinisial L. Dugaan tersebut disebut berdampak serius terhadap kehidupan korban.
L mengaku kehilangan sejumlah aset berharga, mulai dari tanah, rumah, hingga kendaraan, dengan total nilai kerugian yang ditaksir mencapai Rp1,5 miliar. Selain itu, korban juga dikabarkan harus menanggung beban utang dan kini terpaksa tinggal di rumah kontrakan.
Situasi semakin memanas setelah beredar sebuah video asusila yang diduga melibatkan suami korban dengan perempuan yang disebut sebagai pihak ketiga. Puncaknya, L sempat mendatangi kantor RS di Kota Serang untuk melabrak yang bersangkutan. Aksi tersebut terekam dan viral di media sosial, memicu reaksi luas warganet serta sorotan tajam terhadap institusi BUMD tempat RS bekerja.
Hingga kini, publik masih menunggu sikap resmi dan langkah tegas manajemen PT Jamkrida Banten dalam menyikapi dugaan pelanggaran tersebut. (RST)







