BNNP Banten Musnakan 4,3 Kg Sabu Jelang Nataru, Dua Kurir Ditangkap di Dua Kota

Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol Rohmad Nursahid, saat kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4,3 kg, di kantor BNNP Banten, Kamis (11/12/2025). RULIE SATRIA

SERANG, SEBARAYA.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Sebanyak 4.300 gram atau 4,3 kilogram sabu berhasil digagalkan penyelundupannya dari Pulau Sumatera ke wilayah Banten dan sekitarnya.

Keberhasilan ini disampaikan langsung oleh Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol Rohmad Nursahid, dalam konferensi pers pengungkapan kasus jaringan narkotika antarprovinsi di Kantor BNNP Banten, Kamis (11/12/2025). Dalam operasi tersebut, petugas menangkap dua tersangka berinisial MR yang merupakan warga Batam dan DH (IRT) warga Aceh, yang berperan sebagai kurir dan pemantau kurir.

Bacaan Lainnya

Rohmad menjelaskan, kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada Sabtu, 15 November 2025, mengenai adanya pengiriman narkotika dari Sumatera menuju Banten melalui jalur darat. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim pemberantasan dan intelijen BNNP Banten berkoordinasi dengan Bea Cukai Merak serta BIN Banten untuk melakukan pemeriksaan terhadap penumpang dan barang bawaan di wilayah Merak.

Pada pukul 20.00 WIB, petugas belum menemukan barang bukti yang dicurigai. Namun, pada pukul 22.30 WIB, petugas mendapatkan informasi penting bahwa dua penumpang yang turun di Terminal Poris, Tangerang, menanyakan keberadaan tas mereka di bagasi bus. Temuan ini mengarahkan tim pada pengejaran intensif.

Keesokan harinya, Minggu, 16 November 2025, pukul 11.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka MR di sebuah hotel di Kota Tangerang. Pengembangan kemudian dilakukan hingga petugas menangkap DH, yang sempat melarikan diri, di sebuah hotel di Bandung.

“DH berperan sebagai kurir, sedangkan MR adalah pemantau kurir. Keduanya tidak saling mengenal. Diduga kuat sabu ini akan diedarkan untuk kebutuhan perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Mereka dijanjikan bayaran belasan hingga puluhan juta rupiah jika berhasil mengantar barang sampai tujuan,” jelas Rohmad.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal. Dan, barang bukti sabu seberat 4,3 kg tersebut dimusnakan dengan cara diblender dan disaksikan langsung oleh para awak media dan para tamu undangan yang hadir. (RST)

Silakan baca konten menarik lainnya dari Sebaraya.com di →

Pos terkait