JAKARTA, SEBARAYA.COM – Ramainya isu penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) membuat masyarakat perlu lebih waspada terhadap status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). BPJS Kesehatan mengimbau peserta rutin memeriksa status keaktifan agar dapat segera mengambil langkah jika kepesertaannya dinyatakan nonaktif.
Pengecekan dapat dilakukan secara daring melalui layanan PASTI JKN dan Aplikasi Mobile JKN, maupun melalui sejumlah kanal resmi BPJS Kesehatan lainnya.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa penyesuaian status kepesertaan PBI JK dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku berdasarkan pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) oleh kementerian atau lembaga yang berwenang mengelola data penerima bantuan.
Penyesuaian tersebut mempertimbangkan tingkat kesejahteraan masyarakat. Peserta yang tidak lagi memenuhi kriteria desil 1–5 tidak termasuk dalam kelompok sasaran penerima bantuan iuran JKN.
“Peserta perlu secara berkala memastikan status kepesertaan JKN-nya agar mengetahui kondisi kepesertaan masing-masing. Jika statusnya tidak aktif, peserta dapat mencari informasi melalui kanal resmi BPJS Kesehatan dan berkoordinasi dengan instansi terkait sesuai dengan kondisi yang dihadapi,” ujar Rizzky.
Data Tidak Sesuai Kondisi Ekonomi? Peserta Diminta Segera Melapor
BPJS Kesehatan mengingatkan bahwa masyarakat yang merasa kondisi ekonominya belum sesuai dengan data yang tercatat perlu segera melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah.
Rizzky menjelaskan, peserta yang masuk kategori desil 6–10, tetapi kenyataannya masih tergolong miskin atau kurang mampu, dapat mengajukan pembaruan data sosial ekonomi melalui kantor desa, kelurahan, atau Dinas Sosial setempat.
Berdasarkan informasi yang disampaikan BPJS Kesehatan, peserta diberikan masa tenggang 90 hari untuk melakukan pembaruan data tersebut.
Masyarakat juga dapat memeriksa informasi status kesejahteraan sosial melalui situs resmi Cek Bansos Kementerian Sosial di https://cekbansos.kemensos.go.id/.
“Pembaruan data sosial ekonomi penting agar bantuan iuran dapat diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria. Karena itu, peserta yang merasa kondisi ekonominya belum sesuai dengan data yang tercatat perlu segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah melalui perangkat desa, kelurahan, atau Dinas Sosial setempat,” tambah Rizzky.
Sementara itu, peserta yang kondisi ekonominya sudah sesuai dengan data dan mampu membayar iuran secara mandiri diimbau beralih ke segmen kepesertaan JKN mandiri agar perlindungan kesehatannya tetap terjaga.
PBI JK Nonaktif Masih Bisa Mengajukan Reaktivasi
Peserta PBI JK yang status kepesertaannya dinonaktifkan tidak perlu langsung berasumsi bahwa perlindungan kesehatannya tidak dapat dipulihkan. Tersedia mekanisme pengajuan reaktivasi bagi peserta yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026 sebagaimana dirujuk dalam keterangan BPJS Kesehatan, kriteria reaktivasi mencakup peserta yang dinonaktifkan dan masih berada dalam jangka waktu paling lama enam bulan sejak tanggal penonaktifan, serta peserta PBI JK nonaktif yang membutuhkan pelayanan kesehatan.
Untuk mengajukan reaktivasi, peserta dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.
Selanjutnya, Dinas Sosial mengusulkan peserta kepada Kementerian Sosial untuk menjalani proses verifikasi. Apabila hasil verifikasi menyatakan peserta memenuhi persyaratan, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaannya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mengimbau peserta PBI JK yang berstatus nonaktif dan membutuhkan pelayanan kesehatan untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Sosial setempat. Dengan mengikuti prosedur yang berlaku, pengajuan reaktivasi dapat diproses sesuai dengan persyaratan dan hasil verifikasi,” jelas Rizzky.
Ini Kanal Resmi untuk Cek Status JKN
Untuk mengantisipasi kendala ketika hendak mengakses layanan kesehatan, peserta JKN, khususnya penerima PBI JK, diimbau memeriksa status kepesertaannya secara berkala.
Berikut sejumlah kanal resmi yang dapat digunakan:
- PASTI JKN: https://pasti.bpjs-kesehatan.go.id/cek/
- Aplikasi Mobile JKN: melalui aplikasi resmi BPJS Kesehatan.
- PANDAWA: layanan administrasi melalui WhatsApp di nomor 08118165165.
- BPJS Kesehatan Care Center 165: untuk memperoleh informasi dan bantuan.
- Kantor BPJS Kesehatan terdekat: untuk mendapatkan penjelasan sesuai kondisi kepesertaan.
Pemutakhiran data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial untuk memastikan bantuan iuran tepat sasaran. Karena itu, peserta perlu memastikan informasi kepesertaan dan data sosial ekonominya sesuai dengan kondisi terkini.
“Kami mengajak seluruh peserta JKN, khususnya peserta PBI JK, untuk proaktif mengecek status kepesertaannya melalui kanal resmi yang tersedia. Apabila statusnya nonaktif, segera cari informasi mengenai langkah yang perlu dilakukan agar hak dan akses pelayanan kesehatan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” tutup Rizzky.
Dengan melakukan pengecekan sejak dini, masyarakat diharapkan dapat mengetahui perubahan status kepesertaan lebih cepat, memperbaiki data apabila diperlukan, dan mengurus reaktivasi sesuai prosedur jika memenuhi persyaratan. (RST)







