Polda Banten Ungkap 3 Kasus Kejahatan Kendaraan, 7 Orang Diamankan dan 27 Unit Disita

Dirreskrimum Polda Banten AKBP Muhammad Fauzan Syahril. ISTIMEWA

SEBARAYA.COM, SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mengungkap tiga kelompok kasus dugaan kejahatan kendaraan bermotor, mulai dari penipuan dan penggelapan sepeda motor hingga pencurian mobil pikap dan pencurian sepeda motor dengan pemberatan.

Dalam pengungkapan yang disampaikan pada Jumat (23/10/2026), polisi mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Sebanyak 27 unit kendaraan juga tercatat dalam daftar barang bukti yang diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Bacaan Lainnya

Tujuh orang yang diamankan masing-masing berinisial HD (35), MT (36), MR (23), AM (50), RL (45), AG (50), dan J (38). Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam tiga kelompok perkara yang ditangani penyidik.

Dirreskrimum Polda Banten AKBP Muhammad Fauzan Syahril menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat. Penyidik masih mendalami setiap perkara melalui pemeriksaan saksi dan tersangka serta pemeriksaan barang bukti.

Modus Kenalan Lewat Aplikasi Kencan, Motor Korban Diduga Dibawa Kabur

Dalam perkara pertama, penyidik mengamankan empat orang berinisial HD, MT, MR, dan AM terkait dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dipaparkan, HD diduga menggunakan aplikasi kencan OMI untuk berkenalan dengan calon korban. Setelah berkomunikasi, tersangka mengajak korban bertemu di sekitar Masjid Agung Cilegon.

Saat pertemuan berlangsung, HD diduga meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak membeli rokok. Namun, kendaraan tersebut kemudian dibawa pergi dan diduga dijual untuk memperoleh keuntungan.

Penyidik selanjutnya mengembangkan penyelidikan terhadap sejumlah laporan kehilangan sepeda motor yang diduga berkaitan dengan kelompok tersebut. HD dan MT diduga berperan sebagai pelaku, sedangkan MR dan AM diduga menerima atau menampung kendaraan yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Empat laporan kehilangan yang didalami meliputi:

  • 17 Mei 2026: Sepeda motor milik Nurjanah dilaporkan hilang di kawasan Urugan Sekong, Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon. Kerugian ditaksir sekitar Rp15 juta.
  • 12 Juni 2026: Honda Beat hitam milik Yola Astriyani dilaporkan hilang di Jalan Cengkeh, Kelurahan Ciwaduk, Kota Cilegon. Kerugian sekitar Rp12 juta.
  • 16 Juli 2026: Honda Vario hitam milik Melda Ade Ariyani dilaporkan hilang di depan Alfamart Kramatwatu, dengan kerugian sekitar Rp20 juta.
  • 9 Oktober 2026: Honda Beat Street putih milik Ai Nuraeni dilaporkan hilang di kawasan Jembatan Pelangi Banten Lama, Kecamatan Kasemen. Kerugian sekitar Rp15 juta.

Berdasarkan empat laporan tersebut, total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp62 juta.

HD diamankan di wilayah Jerang Ilir, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, pada 5 Oktober 2026. Pada hari yang sama, MT ditangkap di tempat kerjanya di kawasan PIK 1. Sementara MR dan AM diamankan di kediaman mereka di Desa Cikuya, Kampung Bojong, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, pada 6 Oktober 2026.

HD dan MT disangkakan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penerapan pasal terhadap tersangka lainnya perlu mengacu pada sangkaan resmi berdasarkan peran dan hasil penyidikan masing-masing.

Pencurian Mobil Pikap Losbak, Tiga Kendaraan Diamankan

Pada perkara kedua, polisi mengamankan RL (45), yang diduga terlibat dalam pencurian kendaraan roda empat jenis losbak atau pikap.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 13 Maret 2026 sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Link Sili Lebak, RT 01/RW 08, Kelurahan Unyur, Kota Serang. Korban bernama Hayani melaporkan kehilangan Suzuki Futura ST 150 jenis pikap tahun 2014 dengan nilai kerugian sekitar Rp60 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga menggunakan kunci berbentuk T dan kunci palsu untuk mengambil kendaraan.

Pengembangan perkara berdasarkan keterangan seseorang berinisial DP yang sebelumnya diamankan mengarahkan penyidik ke wilayah Kedaton, Bandar Lampung. RL kemudian diamankan saat beristirahat di pangkalan truk tempatnya bekerja sebagai kernet truk pengangkut solar.

Dalam perkara ini, petugas mengamankan tiga unit Suzuki Futura ST 150 jenis losbak berwarna hitam dengan kondisi berbeda. Ketiganya memiliki besi berwarna biru, besi berwarna kuning, dan tanpa besi.

Ketiga kendaraan tersebut dilaporkan memiliki nomor rangka dan nomor mesin yang telah dihapus atau tidak dapat terbaca. Polisi juga mengamankan satu unit Honda Scoopy merah yang diduga digunakan sebagai sarana oleh tersangka.

RL disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pencurian dengan pemberatan. Ketentuan pasal dan ayat yang diterapkan tetap perlu dipastikan berdasarkan berkas penyidikan.

Dua Tersangka Diduga Curi Motor Saat Malam hingga Dini Hari

Kasus ketiga berkaitan dengan dugaan pencurian sepeda motor dengan pemberatan di wilayah Kabupaten Lebak. Dalam perkara ini, penyidik mengamankan dua orang berinisial AG (50) dan J (38).

Berdasarkan keterangan penyidik, terdapat dua laporan kehilangan sepeda motor yang didalami.

Peristiwa pertama terjadi pada 25 Agustus 2026 sekitar pukul 03.30 WIB di Kampung Candi, Desa Lebakasih, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak. Korban bernama Dodo melaporkan kehilangan Honda Beat hitam tahun 2021 dengan nomor polisi A-2089-OX. Kerugian yang dilaporkan sekitar Rp20 juta.

Peristiwa kedua dilaporkan terjadi pada 7 September 2026 sekitar pukul 02.10 WIB di Kampung Nanggerang, Desa Haurgajrug, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak. Korban bernama Anisah kehilangan Honda Beat CBS Sporty merah-hitam tahun 2026 dengan nomor polisi A-4695-NM. Kerugian ditaksir sekitar Rp17 juta.

Dengan demikian, total kerugian dari dua laporan tersebut mencapai sekitar Rp37 juta.

Penyidik menduga para pelaku beraksi pada malam hingga dini hari. Modus yang didalami adalah mencongkel jendela rumah korban, mengambil kunci kendaraan, lalu membawa sepeda motor yang terparkir.

AG diamankan di sekitar rumah istrinya di Kampung Cangketek, Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan J, yang kemudian diamankan di tempat persembunyiannya di Kampung Nanggerang, Desa Haurgajrug, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak.

Sejumlah sepeda motor yang berkaitan dengan pengembangan perkara turut dicatat sebagai barang bukti. AG dan J disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pencurian dengan pemberatan. Penerapan ayat dan ancaman pidana perlu dipastikan berdasarkan unsur yang disangkakan penyidik.

Polisi Amankan 27 Unit Kendaraan

Dalam rangkaian pengungkapan tiga kelompok perkara tersebut, penyidik mencatat 27 unit kendaraan sebagai barang bukti. Kendaraan yang tercantum meliputi berbagai jenis sepeda motor Honda Beat, Vario, PCX, Scoopy, Supra, Yamaha Aerox, Kawasaki KLX, serta tiga unit Suzuki Futura ST 150 jenis losbak.

Beberapa kendaraan tercatat tanpa pelat nomor, diduga menggunakan pelat nomor palsu, atau memiliki nomor rangka dan nomor mesin yang dilaporkan telah dihapus maupun tidak terbaca. Kondisi tersebut masih perlu dicocokkan dengan hasil pemeriksaan dan dokumen penyitaan.

Seluruh barang bukti diamankan untuk mendukung proses penyidikan. Keterkaitan setiap kendaraan dengan masing-masing perkara, termasuk status kepemilikan dan kecocokan identitas kendaraan, ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik.

Penyidikan Berlanjut, Masyarakat Diminta Waspada

Penyidik Ditreskrimum Polda Banten masih melanjutkan pemeriksaan saksi dan tersangka, mendalami keterangan, memeriksa barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan.

Polisi juga akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses penyerahan berkas perkara. Tahapan selanjutnya dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polda Banten mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan ketika berkenalan dengan orang yang belum dikenal, terutama jika berujung pada permintaan meminjam kendaraan. Masyarakat juga diminta menggunakan pengamanan kendaraan yang memadai saat memarkirkan kendaraan di rumah maupun tempat umum.

Apabila mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana, masyarakat diimbau segera melapor kepada kepolisian.

Polda Banten menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Para tersangka tetap memiliki hak-hak hukum, sedangkan penentuan kesalahan masing-masing merupakan kewenangan pengadilan. (RST)

Silakan baca konten menarik lainnya dari Sebaraya.com di →

Pos terkait