Pemkot Cilegon Memukau BPK dengan Laporan Keuangan yang Lebih Baik dan Transparan, Siap Sukseskan Opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk ke-10 Kalinya!

Pemkot Cilegon Memukau BPK

Sebaraya.com – Pemerintah Kota Cilegon telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Senin (27/3/2023) di kantor BPK RI Perwakilan Banten, Kota Serang.

Tampak hadir dalam acara tersebut Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian, Wakil Wali Kota Cilegon, Sanuji Pentamarta, Sekretaris Daerah Cilegon, Maman Mauludin, Kepala Inspektorat Kota Cilegon, Mahmudin, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cilegon, Dana Sujaksani.

Bacaan Lainnya

Kepala BPK RI Perwakilan Banten, Emmy Mutiarini, memberikan apresiasi kepada Pemkot Cilegon karena telah menyerahkan LKPD sebelum batas waktu yang ditentukan, yaitu maksimal tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran atau sebelum 31 Maret 2023.

“Penyerahan laporan keuangan ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Saat ini, sudah ada tujuh pemerintah daerah dari delapan kabupaten, kota, dan provinsi yang melaporkan LKPD,” ungkap Emmy.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan secara detail dengan merujuk pada standar akuntansi pemerintahan, meliputi kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kapan suatu transaksi bisa dicatat, diakui, dan berapa besarnya, efektifitas pengendalian internal, dan keamanan aset.

Lebih lanjut, Emmy menjelaskan bahwa tingkat kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan juga dinilai penting, dan bila terjadi ketidakpatuhan seperti penggelapan atau kecurangan, asalkan masih dalam batas tertentu atau nilai di bawah Rp50 juta, maka hal tersebut tidak akan mempengaruhi laporan.

Terakhir, ia menyoroti kecukupan pengungkapan informasi dalam laporan keuangan, di mana pemkot harus memberikan informasi tentang kerjasama dengan pihak ketiga, termasuk nilainya, dasar hukumnya, dan hak serta kewajiban masing-masing pihak.

Sebagai informasi, Pemkot Cilegon telah meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) selama sembilan kali berturut-turut sejak 2013. BPK berharap bahwa bukan hanya rekor yang tercipta, tetapi juga terdapat peningkatan kualitas laporan keuangan yang lebih baik, informatif, serta akuntabel.

Setelah menyerahkan dokumen LKPD, Wali Kota Cilegon menyatakan siap menerima masukan dari BPK jika dalam laporan yang diserahkan masih memerlukan penyempurnaan. Helldy berharap pada tahun ini Pemkot Cilegon dapat menggenapkan opini WTP menjadi yang ke-10 dan berkomitmen untuk melakukan pembenahan agar target tersebut tercapai.

“Sebetulnya, mendapatkan opini WTP atau tidak merupakan kewenangan BPK. Namun, kami bertekad untuk melakukan perbaikan sebagaimana yang diharapkan BPK,” kata Helldy.

Adapun, pemerintah daerah yang telah menyerahkan LKPD sebelumnya adalah Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Cilegon, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Provinsi Banten. Sementara itu, Kabupaten Tangerang masih dalam proses menyusun LKPD.

Hal ini menunjukkan komitmen dan transparansi yang tinggi dari pemerintah daerah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka. Laporan keuangan yang baik dan akuntabel sangat penting untuk memastikan penggunaan anggaran yang efektif dan efisien dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.

BPK sebagai lembaga pengawasan keuangan negara memiliki peran penting dalam memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas laporan keuangan mereka agar dapat memenuhi standar akuntansi yang berlaku dan memastikan pengelolaan keuangan yang baik.

Diharapkan pula, sinergi antara pemerintah daerah dan BPK akan terus terjalin dengan baik demi tercapainya pengelolaan keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari Sebaraya.com di →

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *