Sebaraya.com – P2TP2A Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang memberikan dukungan kepada korban pelecehan seksual yang dialami oleh seorang anak SD berusia di bawah 12 tahun bernama LS. Mereka mengawal kasus tersebut hingga ke pengadilan negeri Serang.
Kasus pemerkosaan oleh pamannya yang berinisial MY telah memasuki sidang pertama. Ketua Tim P2TP2A Kecamatan Kramatwatu, Mamak Abror, mengatakan bahwa baru-baru ini seorang pasangan suami istri datang kepadanya untuk meminta bantuan terhadap putri pertama mereka.
Putri pasangan tersebut diduga telah menjadi korban pemerkosaan oleh pamannya sendiri. P2TP2A memberikan dukungan dan pendampingan kepada keluarga korban, serta memberikan motivasi pada korban untuk terus berjuang.
Ketua tim tersebut mengatakan, “Kami segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan membuat surat pengantar dan berkoordinasi dengan P2TP2A Kabupaten Serang dan kepolisian.” Ia bersama korban dan saksi-saksi lainnya kemudian mendatangi kepolisian, yang mengarahkan mereka ke Polres Serang Kota untuk mendapatkan perlindungan anak.