Sebaraya.com – Dishub akan mencabut izin trayek angkutan umum jika terbukti mematok tarif di atas ketentuan Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Serang.
Saat ini, Pemerintah Kota Serang telah menetapkan tarif angkutan umum atau angkot sebesar Rp5.000 untuk dewasa dan Rp3.500 untuk pelajar dan mahasiswa.
Ikbal, Kepala Dishub Kota Serang, menjelaskan bahwa sopir angkot yang meminta tarif di atas ketetapan Perwal Kota Serang akan mendapat peringatan pertama, kedua, hingga ketiga. Jika masih melanggar, izin trayek akan dicabut.
Ia menambahkan bahwa penyesuaian tarif angkutan kota telah dibahas sejak lama dan disampaikan secara lisan kepada sejumlah sopir dan organisasi. Untuk mengingatkan tarif yang baru, stiker telah ditempelkan di angkot setelah kenaikan harga bahan bakar beberapa waktu lalu.
Dishub Kota Serang telah membahas dan memberikan pemberitahuan terkait penyesuaian tarif angkutan umum kepada para pengusaha angkutan. Namun, kini pihak Dishub telah menempelkan stiker sebagai pengingat tarif yang baru, yaitu sebesar Rp5.000 untuk dewasa dan Rp3.500 untuk pelajar.