SURABAYA, SEBARAYA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat ekosistem keuangan syariah nasional. Melalui ajang Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2025 yang digelar di Surabaya, OJK menghadirkan berbagai langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan industri keuangan syariah di semua sektor, mulai dari perbankan, pasar modal, asuransi, hingga aset digital berbasis syariah.
Kegiatan hari kedua IIFS 2025 mencakup Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah, Sarasehan Sektoral Keuangan Syariah, serta sejumlah side event tematik yang mempertemukan regulator, pelaku industri, akademisi, dan pemangku kepentingan ekonomi syariah nasional.
Dalam sambutannya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa penguatan industri perbankan syariah menjadi prioritas dalam mendorong peran ekonomi syariah bagi kesejahteraan masyarakat.
“Peningkatan skala usaha dan economic of scale perbankan syariah merupakan prasyarat utama untuk memperkuat kontribusi sektor ini dalam perekonomian nasional, termasuk dalam pengembangan UMKM serta peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah,” ujar Dian dalam acara bertema “Aktualisasi Penguatan Perbankan Syariah dalam Mendukung Ekosistem Halal Nasional.”
Ia menambahkan, OJK telah menerbitkan berbagai kebijakan strategis seperti POJK spin-off dan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027 untuk memperluas jangkauan perbankan syariah agar semakin inklusif dan berdaya saing global.
Dalam kesempatan yang sama, OJK juga menerima penyerahan Kode Etik Bankir Syariah dari Ikatan Bankir Indonesia (IBI) kepada ASBISINDO dan HIMBARSI sebagai pedoman tata kelola berintegritas bagi pelaku industri. Selain itu, OJK meluncurkan tiga pedoman produk syariah baru: Salam, Istishna’, dan Multijasa, yang memperluas pembiayaan sektor riil dan memperkuat karakteristik keuangan syariah nasional.
Di bidang Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Mikro (PVML) Syariah, OJK berkomitmen memperkuat tata kelola dan manajemen risiko untuk memastikan keberlangsungan industri.
“PVML Syariah harus mampu menjadi industri yang amanah dan berkeadilan, menjangkau masyarakat yang belum terlayani lembaga keuangan formal, serta memberikan dampak nyata bagi perekonomian nasional,” ujar Kepala Eksekutif PVML OJK, Agusman, dalam sarasehan sektor PVML Syariah.
Dari hasil diskusi, disepakati perlunya roadmap pengembangan PVML Syariah, peningkatan manajemen risiko, serta kolaborasi lintas asosiasi dan industri.
Di bidang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) Syariah, OJK mendorong pemanfaatan teknologi digital untuk memperluas inklusi keuangan syariah. “OJK secara aktif membuka ruang bagi hadirnya model bisnis sharia-compliant serta memperkuat kolaborasi dengan DSN-MUI melalui mekanisme sandbox inovasi keuangan digital,” jelas Kepala Eksekutif IAKD OJK, Hasan Fawzi.
Ia menambahkan, teknologi seperti blockchain, smart contract, dan tokenisasi aset riil (Real World Asset Tokenization) memiliki potensi besar untuk mengembangkan instrumen keuangan syariah, termasuk wakaf digital, zakat, dan pembiayaan mikro syariah.
OJK menegaskan bahwa inovasi ini harus sejalan dengan prinsip syariah dan mengacu pada ketentuan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI 2021.
Sementara itu, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Retno Wulandari, menyoroti pentingnya peningkatan literasi masyarakat terhadap produk perlindungan syariah.
“Masyarakat perlu memahami bahwa produk asuransi dan dana pensiun syariah tidak hanya memberikan perlindungan finansial, tetapi juga mengandung nilai ibadah dan keberkahan,” ujarnya.
Ia menegaskan, penguatan kolaborasi lintas lembaga menjadi kunci dalam memperluas jangkauan produk PPDP syariah yang berkelanjutan.
Di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) Syariah, OJK menyelenggarakan dua agenda utama, yaitu:
- Workshop Sukuk Daerah untuk Pembangunan Jawa Timur yang Berkelanjutan, guna memperkenalkan sukuk sebagai sumber pendanaan infrastruktur daerah.
- Workshop dan Business Matching “Pengembangan Aset Wakaf Melalui Pasar Modal Syariah”, untuk memperkuat literasi para nazhir, pengelola wakaf, dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) terkait instrumen pasar modal syariah.
Melalui rangkaian kegiatan IIFS 2025, OJK menegaskan komitmennya dalam membangun ekosistem keuangan syariah yang resilient, inklusif, dan berkelanjutan. Kolaborasi lintas sektor diharapkan mampu melahirkan inovasi produk syariah yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi halal nasional.
Dengan populasi muslim terbesar di dunia, Indonesia dinilai memiliki potensi besar untuk menjadi pusat keuangan syariah global yang menyeimbangkan nilai spiritual dan ekonomi. (RST)







