OJK dan Kejaksaan RI Pertegas Kolaborasi Tangani Tindak Pidana Jasa Keuangan

JAKARTA, SEBARAYA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kejaksaan Republik Indonesia sepakat memperkuat sinergi dalam penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan, di Jakarta, Selasa.

PKS ditandatangani oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia Asep Nana Mulyana. Kerja sama ini menjadi pembaruan dan penyempurnaan atas PKS sebelumnya yang ditetapkan pada 12 Januari 2024.

Bacaan Lainnya

Pembaruan tersebut dilakukan seiring telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang membawa perubahan mendasar dalam mekanisme penanganan perkara pidana, termasuk di sektor jasa keuangan.

Dalam sambutannya, Mirza Adityaswara menegaskan pentingnya sinergi antara OJK dan Kejaksaan RI dalam penegakan hukum tindak pidana sektor jasa keuangan, terutama di tengah perubahan regulasi hukum acara pidana.

“Dengan adanya KUHP dan KUHAP baru, PKS ini diharapkan dapat memfasilitasi kerja sama yang lebih baik dan lebih solid, khususnya dalam bisnis proses penanganan penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan di OJK,” ujar Mirza.

Ia menambahkan, mandat yang diberikan kepada OJK melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya kewenangan penyidikan, tidak dapat dijalankan secara optimal tanpa kolaborasi yang kuat dengan aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Republik Indonesia.

Sementara itu, Asep Nana Mulyana memaknai penandatanganan PKS ini sebagai bentuk komitmen bersama untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antarlembaga dalam penanganan perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan.

“PKS ini semakin mempertegas dan memperkuat komitmen kita bersama untuk menyukseskan penanganan perkara-perkara di sektor jasa keuangan, dari proses awal hingga tuntas,” ujarnya.

Asep juga menekankan bahwa kerja sama lintas lembaga menjadi semakin krusial di tengah berkembangnya kejahatan keuangan yang semakin kompleks, khususnya di era digital dengan beragam modus operandi baru, termasuk kejahatan yang berkaitan dengan aset kripto.

Berdasarkan data, koordinasi antara OJK dan Kejaksaan Republik Indonesia selama periode 2017 hingga 2025 menunjukkan kinerja yang konsisten dan efektif. Dalam kurun waktu tersebut, tercatat 176 berkas perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan telah dinyatakan lengkap atau P-21, yang terdiri dari 140 perkara perbankan, 9 perkara pasar modal, dan 27 perkara industri keuangan non-bank (IKNB). Dari jumlah tersebut, 135 perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Khusus pada tahun 2025, penyelesaian berkas perkara hingga tahap P-21 mencapai 37 berkas perkara, terdiri dari 27 perkara perbankan, 4 perkara pasar modal, dan 6 perkara IKNB.

Melalui pembaruan PKS ini, OJK dan Kejaksaan RI bertujuan memastikan pelaksanaan tugas penyidikan oleh OJK serta penuntutan oleh Kejaksaan dapat berjalan lebih optimal dan selaras dengan ketentuan hukum acara pidana yang baru.

Ruang lingkup kerja sama meliputi penguatan koordinasi penanganan perkara sejak tahap penyidikan, prapenuntutan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan. Selain itu, PKS juga mencakup penyediaan, pertukaran, dan pemanfaatan data serta informasi, termasuk pelaksanaan seminar, lokakarya, dan sosialisasi untuk meningkatkan kapasitas serta pemahaman para pihak.

Dengan ditandatanganinya PKS ini, OJK dan Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan komitmen bersama untuk menghadirkan penegakan hukum di sektor jasa keuangan yang sinergis, akuntabel, dan adaptif terhadap dinamika hukum dan tantangan kejahatan keuangan masa kini. (RST)

Silakan baca konten menarik lainnya dari Sebaraya.com di →

Pos terkait