Polda Banten Bongkar Sindikat Oplosan LPG Subsidi di Lebak

SERANG, SEBARAYA.COM – Praktik ilegal penyalahgunaan LPG subsidi kembali terbongkar. Kali ini, Polda Banten melalui Ditreskrimsus berhasil mengungkap jaringan pengoplosan gas bersubsidi di wilayah Kabupaten Lebak yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Subdit IV Tipidter pada Selasa, 14 April 2026 di Kampung Pasir Waru, Desa Ciburuy, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial AR (36), KR (25), dan AZ (24).

Wadirreskrimsus Polda Banten, Bronto Budiyono, mengungkapkan bahwa para pelaku menjalankan modus dengan memindahkan isi gas dari tabung LPG 3 kg ke tabung non-subsidi 12 kg untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

“Para pelaku memindahkan isi dari empat tabung LPG 3 kg ke satu tabung LPG 12 kg, lalu menjualnya seharga Rp120.000. Padahal mereka membeli LPG subsidi hanya Rp16.000 per tabung,” jelasnya dalam konferensi pers, Rabu (15/04).

Aksi ilegal ini ternyata sudah berlangsung selama kurang lebih enam bulan di gudang milik tersangka AR yang juga merupakan pemilik pangkalan LPG. Dalam sehari, mereka mampu memproduksi hingga 80 tabung LPG 12 kg hasil oplosan.

Tak hanya meraup keuntungan besar, praktik ini juga berdampak langsung terhadap masyarakat. LPG 3 kg yang seharusnya diperuntukkan bagi warga kurang mampu justru disalahgunakan untuk kepentingan bisnis ilegal.

“Gas subsidi tersebut berasal dari jatah pangkalan milik tersangka sendiri, sehingga distribusinya tidak tepat sasaran,” tambah Bronto.

Akibat perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp626.342.400.

Kasubdit IV Tipidter, Dhoni Erwanto, menjelaskan pembagian peran para tersangka. AR bertindak sebagai otak sekaligus pelaku utama penyuntikan gas, sementara KR dan AZ berperan sebagai sopir dan kenek yang mendistribusikan hasil oplosan ke pasaran.

Dari lokasi kejadian, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya kendaraan operasional, alat suntik regulator, alat suntik jenis tombak, timbangan, serta ratusan tabung LPG ukuran 3 kg dan 12 kg.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Sementara itu, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten, Meryadi, menegaskan komitmen pihaknya dalam mengawal distribusi LPG subsidi agar tepat sasaran. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan LPG subsidi dan segera melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik mafia LPG masih menjadi ancaman serius, tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menyengsarakan masyarakat kecil yang berhak mendapatkan subsidi. (RST)

Silakan baca konten menarik lainnya dari Sebaraya.com di →

Pos terkait