JAKARTA, SEBARAYA.COM – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan II 2026 (April–Juni) tetap atau tidak mengalami perubahan. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung daya saing industri nasional di tengah dinamika global.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa keputusan tersebut telah melalui evaluasi menyeluruh terhadap berbagai indikator ekonomi makro sesuai regulasi yang berlaku.
“Masyarakat tidak perlu cemas, karena Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode Triwulan II tahun 2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat,” ujar Tri di Jakarta, Senin (16/3).
Ia juga mengimbau masyarakat agar menggunakan listrik secara efisien dan bijak sebagai bagian dari upaya bersama dalam menjaga ketahanan energi nasional.
Penetapan tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi sendiri mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, dengan evaluasi berkala setiap tiga bulan berdasarkan sejumlah parameter ekonomi, seperti nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk Triwulan II 2026, parameter yang digunakan merupakan realisasi periode November 2025 hingga Januari 2026, yakni kurs sebesar Rp16.743,46 per dolar AS, ICP USD62,78 per barel, inflasi 0,22 persen, serta HBA USD70 per ton.
Meski secara perhitungan formula terdapat potensi perubahan tarif, Pemerintah memilih untuk mempertahankan tarif listrik guna menjaga stabilitas ekonomi nasional. Kebijakan ini juga berlaku bagi pelanggan bersubsidi yang tetap menikmati tarif tanpa perubahan.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan kesiapan perusahaan dalam menjalankan kebijakan tersebut sekaligus memastikan keandalan pasokan listrik di seluruh wilayah Indonesia. “Di tengah kondisi geopolitik global yang dinamis, kami mengapresiasi langkah Pemerintah yang tetap menjaga stabilitas tarif listrik. Kebijakan ini memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha,” ujar Darmawan.
Ia menegaskan bahwa PLN sebagai tulang punggung ketenagalistrikan nasional akan terus menjaga keandalan sistem dari hulu hingga hilir, serta memastikan layanan listrik tetap optimal. “PLN siap mendukung penuh kebijakan Pemerintah dengan terus meningkatkan efisiensi operasional dan memperluas akses listrik yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat,” tambahnya.
Untuk informasi lengkap terkait rincian tarif listrik Triwulan II 2026, masyarakat dapat mengakses situs resmi PLN melalui laman yang telah disediakan. (RST)







