Cilegon, Sebaraya.com – Cakupan Jaminan Kesehatan Universal (Universal Health Coverage – UHC) di Kota Cilegon saat ini telah mencapai 99,85 persen. Ini merupakan persentase tertinggi yang pernah dicapai sejak Kota Cilegon didirikan 24 tahun yang lalu.
Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian, menyatakan bahwa dengan tingkat cakupan UHC sebesar 99,85 persen, berarti hanya 0,15 persen dari penduduk Kota Cilegon yang belum terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
“Alhamdulillah, tingkat cakupan UHC terus mengalami peningkatan. Saat ini mencapai 99,85 persen. Ini berarti hanya sedikit masyarakat Kota Cilegon yang belum terdaftar di BPJS Kesehatan. Kami akan terus mendorong agar semua warga Kota Cilegon terlindungi,” kata Helldy, seperti yang dirilis oleh Diskominfo Kota Cilegon pada Rabu, 11 Oktober 2023.
Helldy menjelaskan bahwa UHC adalah sistem jaminan kesehatan yang memastikan setiap warga memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan. Dia menjamin bahwa setiap warga Kota Cilegon yang membutuhkan perawatan di rumah sakit akan dilayani dengan cepat.
Baca Juga : Cilegon Kembali Menjadi Kota Percontohan KKPD & Pionir Keuangan Daerah!
“Dengan tingkat cakupan UHC di atas 95 persen, masyarakat tidak perlu khawatir saat menghadapi rawat inap di rumah sakit. Cukup dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), sambil sakitnya ditangani, BPJS-nya akan tetap diproses dalam waktu paling lambat 3×24 jam dan paling cepat 1×24 jam. Sebelum adanya UHC, proses ini memerlukan waktu lebih dari 14 hari dan tidak dapat ditangani dengan cepat,” katanya.
Selain itu, Helldy menjelaskan manfaat lain dari UHC, yaitu jika seseorang terlambat membayar premi BPJS atau BPJS-nya mati, warga masih tetap bisa mendapatkan layanan, dengan syarat BPJS-nya ditanggulangi oleh program Pemerintah Kota Cilegon.
Baca Juga : ASN Berprestasi Asal Cilegon Berangkat ke Belanda dengan Beasiswa LPDP untuk Pendidikan S2
“Selain itu, jika warga sedang berada di luar Kota Cilegon, mereka tidak perlu khawatir, karena daerah dengan tingkat cakupan UHC yang tinggi memungkinkan mereka tetap mendapatkan layanan BPJS, karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Cilegon sudah terhubung dengan BPJS,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cilegon, drg. Ratih Purnamasari, menjelaskan bahwa sekitar 67 ribu warga Kota Cilegon saat ini mendapatkan pembayaran premi BPJS kelas III yang ditanggung oleh Pemerintah Kota Cilegon.
“Kami menyediakan dukungan khusus untuk kelas III, tetapi manfaat dan pelayanan yang diterima pasien tetap sama. Meskipun standar fasilitas rumah sakit mungkin berbeda, dokter dan obat yang diberikan tetap sama. Perbedaannya mungkin hanya terletak pada tipe ruangan,” ungkapnya. (*)