CILEGON, Sebaraya.com – Komisi Nasional Disabilitas (KND) Republik Indonesia melakukan kunjungan ke Kota Cilegon pada Kamis, 20 Juli 2023. Kunjungan ini diterima oleh Wakil Wali Kota Cilegon, Sanuji Pentamarta, di Ruang Rapat Asisten Daerah Kota Cilegon.
Kunjungan KND tersebut merupakan salah satu upaya untuk mendorong pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Kota Baja.
Wakil Wali Kota Cilegon, Sanuji Pentamarta, menyambut baik kunjungan tersebut. Dia menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Cilegon akan terus berusaha memenuhi hak-hak dan kesejahteraan bagi penyandang disabilitas.
“Telah banyak bantuan yang diberikan untuk penyandang disabilitas, baik dari Pemkot maupun provinsi. Salah satunya adalah program bantuan kursi roda sebanyak 560 unit yang digagas oleh Wali Kota Cilegon, di mana 90 persen dari jumlah penyandang disabilitas yang membutuhkan kursi roda telah tercukupi,” kata Sanuji.
Sebagai pejabat kedua di Pemkot Cilegon, Sanuji juga menegaskan bahwa seluruh pelayanan di Kota Cilegon harus mudah diakses oleh penyandang disabilitas tanpa ada diskriminasi.
“Kami tegaskan tidak ada diskriminasi, sehingga seluruh pelayanan publik di Kota Cilegon dapat dirasakan oleh semua lapisan masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, pembangunan sarana dan prasarana fisik di kota juga menjadi perhatian serius. Oleh karena itu, Sanuji berkomitmen untuk terus memperbaiki dan meningkatkan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
“Kami akan terus memperkuat dan meningkatkan cakupan serta ruang lingkup untuk penyandang disabilitas, agar seluruh pembangunan di Kota Cilegon dapat dinikmati oleh semua orang,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala KND Republik Indonesia, Dante Rigmalia, mengungkapkan bahwa ada 22 hak penting yang harus dijamin bagi masyarakat penyandang disabilitas. Selain itu, ada empat hak khusus bagi perempuan dengan disabilitas dan tujuh hak khusus bagi anak dengan disabilitas.
“Penyandang disabilitas memiliki hak-hak mulai dari hak hidup, hak bebas dari stigma, hak pendidikan, pendataan, kesehatan, politik, rekreasi, olahraga, dan lainnya. Tidak ada perbedaan dengan non-disabilitas. Untuk perempuan dengan disabilitas, ada empat hak khusus, dan untuk anak-anak dengan disabilitas, ada tujuh hak khusus sebagai tambahan,” ungkapnya.
Dante berharap bahwa seluruh penyandang disabilitas di Kota Cilegon mendapatkan pemenuhan hak sesuai dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2011 tentang Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas dan Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
“Kami akan terus melakukan pemantauan agar penyandang disabilitas ini mendapatkan pemenuhan terhadap hak-hak mereka sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Semoga Pemerintah Kota Cilegon dapat sepenuhnya melayani penyandang disabilitas dengan semaksimal mungkin,” harapnya. (*)