Sebaraya.com – Kementerian Keuangan Indonesia mengaku telah menerima 266 surat dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengindikasikan adanya transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan pegawai mereka selama periode 2007-2023. Dari jumlah tersebut, 185 surat diberikan sebagai respons atas permintaan dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan, sementara 81 surat lainnya berasal dari inisiatif PPATK sendiri.
Menurut Irjen Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh dalam wawancara dengan CNNIndonesia.com pada Jumat malam (10/3), 964 pegawai termasuk dalam daftar orang yang disebut dalam surat-surat dari PPATK tersebut. Awan mengklaim bahwa Kementerian Keuangan telah menindaklanjuti seluruh surat tersebut. Namun, untuk 86 surat, tidak ada tindakan lebih lanjut yang diambil setelah pengumpulan bahan keterangan.
Hasil tindak lanjut tersebut menunjukkan bahwa sebanyak 352 pegawai Kementerian Keuangan dikenai sanksi disiplin, sedangkan 16 kasus lainnya dibawa ke penegak hukum. Namun, 31 surat lainnya tidak dapat ditindak lanjuti karena sebagian besar pegawai yang disebutkan dalam surat tersebut telah pensiun, tidak ada informasi yang dapat ditemukan, atau karena mereka bukan lagi pegawai di Kementerian Keuangan.
Meskipun demikian, Awan tidak memberikan rincian mengenai kasus dan pelanggaran apa yang menyebabkan pemberian sanksi atau kasus-kasus yang dibawa ke penegak hukum. Ia juga tidak mengonfirmasi apakah informasi tentang transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun yang dikabarkan oleh Menko Polhukam Mahfud MD ada dalam surat-surat tersebut.
Awan mengungkapkan bahwa informasi yang diterima oleh Kementerian Keuangan terkait transaksi mencurigakan terkait pegawai, bukan sebesar Rp300 triliun seperti yang diungkapkan Mahfud MD. Sementara itu, PPATK mengklaim telah menyerahkan 200 berkas laporan hasil analisis transaksi keuangan PNS ke kantor Menkeu Sri Mulyani, yang mencakup transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan. Namun, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana tidak bisa memberikan informasi lebih lanjut tentang tanggal persis kapan laporan-laporan tersebut diserahkan ke Kementerian Keuangan.
Sri Mulyani sendiri mengaku tidak mengetahui adanya transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun di kementerian yang ia pimpin. Kementerian Keuangan sendiri tidak memberikan keterangan lebih lanjut terkait masalah ini.