Permohonan pengangkatan guru honorer menjadi ASN PPPK telah menarik perhatian pemerintah. Pada bulan Maret 2023, Presiden telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tentang pengangkatan guru honorer menjadi ASN PPPK.
Perpres tersebut memberikan jalan bagi pengangkatan guru honorer yang memenuhi syarat menjadi ASN PPPK. Guru honorer yang ingin mengajukan diri harus melewati proses seleksi yang meliputi tes kompetensi dan tes kesehatan. Setelah berhasil melewati seleksi tersebut, mereka akan diangkat menjadi ASN PPPK dengan hak dan kewajiban yang sama seperti PNS.
Pemerintah juga telah mengalokasikan anggaran untuk melaksanakan pengangkatan ini. Dana tersebut akan digunakan untuk membayar gaji ASN PPPK serta memberikan pelatihan dan pengembangan profesional bagi guru honorer yang telah diangkat. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia melalui peningkatan kompetensi guru.
Selain itu, pemerintah juga sedang melakukan upaya untuk memperbarui data dan melakukan inventarisasi terhadap guru honorer yang ada. Langkah ini diambil agar pengangkatan menjadi ASN PPPK dapat dilakukan secara transparan dan berdasarkan data yang valid. Pemerintah juga berkomitmen untuk mengatasi masalah penyalahgunaan dalam pengangkatan guru honorer.







