Sebaraya.com – Tunjangan Hari Raya (THR) akan dibayarkan secara penuh oleh pengusaha kepada para pekerjanya. Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani, yang menyatakan bahwa mayoritas pengusaha di berbagai sektor usaha akan membayarkan THR sebelum libur cuti bersama.
Hariyadi mengungkapkan bahwa kemungkinan besar THR akan dicairkan oleh mayoritas pengusaha pada tanggal 17-18 April 2023. “Sebelum cuti bersama ya, saya rasa THR sudah bisa cair semua. Saya rasa tanggal 17-18 (April) itu sudah terbayarkan semua, tanggal 17 April itu paling banyak,” ungkap Hariyadi pada Minggu (26/3/2023).
Pembayaran THR sendiri diatur oleh peraturan yang menetapkan bahwa pembayaran paling lambat dilakukan H-7 sebelum Hari Raya Lebaran tahun ini. Jika Hari Raya Lebaran jatuh pada tanggal 22 April, maka pembayaran THR seharusnya sudah dilakukan sejak tanggal 15 April 2023.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menegaskan bahwa pencairan THR tidak boleh dicicil. Pengusaha wajib membayar THR secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Lebaran. “THR tahun ini wajib diberikan full (penuh). Paling telat THR dibayarkan kepada pekerja H-7 Idul Fitri,” ungkap Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, pada Sabtu (25/3/2023) kemarin.