SERANG, SEBARAYA.COM – Dugaan skandal perselingkuhan yang menyeret seorang pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Provinsi Banten berinisial RS kini memasuki babak baru. Kasus yang sempat viral di media sosial itu resmi bergulir ke ranah hukum setelah dilaporkan ke Polda Banten.
Korban berinisial L, yang merupakan istri sah dari A, melaporkan RS bersama suaminya atas dugaan tindak pidana perzinahan, pencemaran nama baik, hingga penggelapan aset keluarga dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp1,5 miliar.
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/532/XI/SPKT.DITRESKRIMUM/2025/POLDA BANTEN, yang diterima redaksi Sebaraya.com, Senin (29/12/2025).
Kuasa hukum korban, Denis Husni Tamrin, SH, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyebutkan bahwa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten telah menjadwalkan pemanggilan terhadap para terlapor.
“Penyidik menyampaikan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait akan segera dilakukan. Pemanggilan dijadwalkan Selasa mendatang,” ujar Denis kepada wartawan di Serang.
Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan sejumlah awak media ke kantor tempat RS bekerja tidak membuahkan hasil. Direktur perusahaan BUMD tersebut tidak menemui wartawan meski telah menunggu lebih dari dua jam di kantor yang berada di wilayah Kota Serang. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait status kepegawaian RS.
Diketahui sebelumnya, RS diduga menjadi orang ketiga (pelakor) dalam rumah tangga A dan L. Dugaan perselingkuhan tersebut disebut berujung pada terkurasnya seluruh harta korban, mulai dari tanah, rumah, hingga kendaraan, yang disebut telah habis terjual.
Korban L mengaku kini harus menerima kenyataan pahit. Selain kehilangan aset, ia juga harus menanggung cicilan utang dan terpaksa tinggal di rumah kontrakan akibat dampak dugaan perselingkuhan tersebut.
Tak hanya kerugian materi, L juga mengalami tekanan psikologis berat setelah menemukan video adegan mesum antara suaminya dan RS. Temuan itu menjadi puncak kekecewaan korban.
Emosi yang memuncak membuat L mendatangi kantor RS di Kota Serang. Aksi pelabrakan tersebut direkam dan diunggah ke media sosial hingga viral, memicu gelombang reaksi publik dan sorotan luas terhadap dugaan pelanggaran etika serta hukum yang melibatkan pegawai BUMD tersebut.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama terkait integritas aparatur BUMD, penegakan hukum, serta perlindungan hak korban dalam dugaan tindak pidana perzinahan dan penggelapan aset keluarga. (RST)







