Cilegon, Sebaraya.com – Pada Jumat (16/06) sekitar pukul 02.30 WIB di Kampung Karag, Desa Angsana, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, telah terjadi pencurian satu unit Sepeda Motor Honda Beat.
Kapolres Cilegon Polda Banten, AKBP Eko Tjahyo Untoro, melalui Kapolsek Mancak, IPTU Asep Gundara, membenarkan kejadian tersebut. “Unit Reskrim Polsek Mancak Polres Cilegon Polda Banten berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada Jumat (16/06) sekitar pukul 02.30 WIB di Kampung Karag, Desa Angsana, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang,” kata Asep.
Asep menjelaskan bahwa pelaku berhasil mencuri beberapa barang milik korban. “Kendaraan yang dicuri adalah satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol: A-2586-TQ, satu unit laptop merk HP, dan dua unit HP merk Samsung, semuanya merupakan milik saudara AK (35), warga Kampung Karag, Desa Angsana, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang,” ucap Asep.
Ia juga menjelaskan kronologis kejadian tersebut. “Pada Jumat (16/06) sekitar pukul 02.30 WIB, di dalam rumah pelapor yang berlokasi di Kampung Karag, Desa Angsana, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, terjadi pencurian barang-barang milik korban AK, yaitu satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol: A-2586-TQ, laptop merk HP, dan dua buah HP. Pelaku memasuki rumah dengan cara merusak jendela kamar belakang dan mengambil barang-barang tersebut,” kata Asep.
Setelah kejadian itu, unit Reskrim Polsek Mancak Polres Cilegon Polda Banten melakukan penyelidikan. “Dengan berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Pabuaran dan melakukan interogasi terhadap para pelaku yang telah diamankan di Polsek Pabuaran, didapatkan pengakuan dari para pelaku bahwa mereka pernah melakukan pencurian di wilayah Mancak dan mengambil satu unit sepeda motor serta satu unit laptop, sehingga korban mengalami kerugian materi sekitar Rp19.700.000,” jelas Asep.
Identitas dari pelaku adalah DW alias Yudi (36), warga Kampung Kubang Ingas, Desa Bugel, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, dan RI (36), warga Kampung Pondok Kaharu, Desa Bugel, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.
Kedua pelaku, DW alias Yudi (36) dan RI (36), telah melanggar Pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup Asep