SERANG, SEBARAYA.COM – Polda Banten kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas aksi premanisme yang meresahkan dunia usaha. Dua tersangka baru resmi ditetapkan dalam kasus dugaan pemerasan proyek pembangunan PT Chandra Asri Alkali (CAA-1 Project) yang melibatkan unsur organisasi dan lembaga swadaya masyarakat.
Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers di Aula Ditreskrimum Polda Banten pada Rabu (11/10), sebagai tindak lanjut dari arahan Kapolri dan Presiden RI untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, aman dari tekanan pihak-pihak tak bertanggung jawab.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, menjelaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari atensi khusus Kapolda Banten. “Premanisme yang menyasar proyek-proyek strategis seperti ini jelas mengganggu. Tidak hanya merugikan perusahaan, tapi juga menciptakan ketidakpastian dan kekhawatiran investor. Ini akan terus menjadi fokus penindakan kami,” ujarnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, membeberkan bahwa dua tersangka berinisial SB dan ZB telah ditangkap setelah pengembangan kasus pemerasan yang sebelumnya melibatkan tiga tersangka di lokasi proyek PT China Chengda Engineering Co. Ltd, kontraktor utama pembangunan fasilitas industri kimia PT Chandra Asri.
“Tersangka SB kami amankan saat menghadiri undangan sebagai saksi. Dari situ, statusnya langsung kami naikkan menjadi tersangka. Sedangkan tersangka ZB ditangkap di wilayah Pandeglang,” ujar Dian.
Diketahui, modus operandi kedua tersangka dinilai sangat meresahkan. Dalam pertemuan-pertemuan resmi antara, KADIN Kota Cilegon, PT Total Bangun Persada (TBP), dan PT Chengda, SB kerap melontarkan intimidasi secara verbal. Bahkan dalam salah satu pertemuan pada 9 Mei 2025, SB memukul meja, membentak perwakilan perusahaan, dan mendesak agar proyek dikerjakan oleh perusahaan-perusahaan lokal yang berada di bawah naungan KADIN Kota Cilegon. “Bapak harus bisa memutuskan! Jangan tanya ke pimpinan!” bentak SB saat itu, menurut keterangan penyidik.
Sementara itu, tersangka ZB dari LSM Badan Monitoring Perindustrian dan Perdagangan (BMPP) bahkan terang-terangan mengancam akan memblokade proyek. Dalam pertemuan di lokasi CAA-1 Project di Kawasan Industri Krakatau Steel, ZB mengatakan, “Tutup aja ini, blokade semua, kalian tamu di lingkungan kami.”
Peran dan Motif
Penyidik mengungkapkan bahwa SB tercatat aktif dalam tiga pertemuan penting dengan pihak proyek, menunjukkan pola tekanan berulang. ZB, di sisi lain, berperan sebagai penggerak massa dan aktor intimidasi lapangan.
Motif dari kedua tersangka adalah untuk memperoleh keuntungan pribadi dan kelompok dengan cara memaksa perusahaan mengalihkan proyek kepada pihak yang mereka tunjuk. Modus yang digunakan adalah intimidasi, tekanan psikologis, dan ancaman kekerasan. “Ini adalah bentuk pemerasan yang terstruktur. Mereka mencoba memaksa perusahaan besar untuk tunduk pada kehendak mereka,”* tegas Kombes Dian.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan/atau Pasal 335 ayat 1 butir (1) KUHP tentang pengancaman, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Polda Banten menegaskan tidak akan memberi ruang bagi tindakan premanisme yang merusak tatanan hukum dan iklim investasi di wilayah hukumnya. “Kami tidak akan kompromi. Premanisme, dalam bentuk apa pun, adalah musuh bersama. Kami minta masyarakat dan pelaku usaha tidak segan melaporkan jika menghadapi tekanan semacam ini,” pungkas Kombes Didik Hariyanto. (RST)