Diduga Peras Perusahaan Hingga Rp400 Juta, Ketua LSM di Banten Diamankan

SERANG, SEBARAYA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mengungkap kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL) terhadap PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI). Aksi ini mencuat ke publik usai konferensi pers yang digelar di Aula Ditreskrimum Polda Banten pada Rabu, 11 Juni 2025.

Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menyampaikan bahwa tersangka berinisial MS (51), selaku Ketua LSM MPL, diduga memanfaatkan laporan pencemaran lingkungan sebagai alat menekan perusahaan untuk memberikan dana pembinaan dan operasional secara rutin.

Bacaan Lainnya

“Modus yang digunakan yaitu membuat laporan seolah-olah PT WPLI mencemari lingkungan, lalu menyampaikan laporan itu ke Kementerian Lingkungan Hidup. Selanjutnya, pihak LSM MPL menuntut uang pembinaan sebesar Rp15 juta per bulan selama 20 bulan serta uang operasional sebesar Rp100 juta. Total kerugian perusahaan mencapai Rp400 juta,” ujar Didik.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan membeberkan bahwa aksi ini telah berlangsung sejak 2017. Saat itu, LSM MPL melaporkan dugaan pencemaran lingkungan oleh PT WPLI di Desa Parakan, Kabupaten Serang. Kasus ini kemudian berlanjut dengan serangkaian pertemuan mediasi yang dimediasi oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Pihak LSM MPL sempat meminta dana CSR senilai Rp25 juta agar disalurkan melalui lembaganya. Namun PT WPLI memilih menyalurkan langsung ke masyarakat melalui kantor desa,” ungkap Dian.

Merasa tuntutannya diabaikan, MS kembali melayangkan laporan ke Kementerian LHK pada Juli 2020. Tekanan ini berujung pada penandatanganan Surat Pernyataan Bersama antara MS dan Direktur PT WPLI, Ipe Priyana, pada 9 September 2020. Dalam kondisi tertekan, pihak perusahaan menyetujui pemberian dana bulanan sebesar Rp15 juta hingga Oktober 2022.

Ancaman Berlanjut dengan Tuntutan Barang Mewah

Tak berhenti sampai di situ, pada November 2023, MS kembali mengirimkan permintaan lewat pesan WhatsApp. Ia menuntut PT WPLI memberikan sejumlah barang mewah, antara lain: mobil Toyota Avanza, Toyota Sigra, Isuzu Elf, tiga unit sepeda motor, dua unit komputer, dua laptop, satu printer, dan satu unit iPhone 14 Pro Max. Ancaman pun kembali dilontarkan: jika permintaan tidak dipenuhi, perusahaan akan kembali dilaporkan ke Kementerian LHK.

Polda Banten akhirnya menangkap MS di rumahnya di Kampung Cibuntu, Desa Parakan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang pada Kamis, 5 Juni 2025. Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/153/VI/2025/Ditreskrimum, dan dilanjutkan dengan penahanan resmi pada hari yang sama.

“Tersangka kami tahan di Rutan Polda Banten. Untuk perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 368 jo. Pasal 64 KUHP tentang pemerasan berkelanjutan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tutup Kombes Pol Dian Setyawan.

Kasus ini menegaskan komitmen Polda Banten dalam memberantas praktik premanisme, termasuk yang dilakukan oleh oknum berkedok LSM. “Kami tidak akan mentolerir tindakan pemerasan atau penyalahgunaan kewenangan oleh siapa pun. Ini demi menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif di Banten,” pungkas Didik.

Polda Banten mengimbau kepada masyarakat dan perusahaan agar melaporkan setiap bentuk intimidasi atau pemerasan yang dilakukan oleh oknum tertentu yang mengatasnamakan lembaga masyarakat. (RST)

Silakan baca konten menarik lainnya dari Sebaraya.com di →

Pos terkait