Daftar Isi
Sebaraya.com – Ruang Terbuka Publik (RTP) menjadi salah satu elemen kunci dalam pembangunan perkotaan yang berkelanjutan. RTP tidak hanya menjadi ruang fisik bagi warganya, tetapi juga simbol dari kualitas kehidupan perkotaan.
Namun, bagaimana RTP dikelola dan diatur sangat menentukan manfaatnya bagi masyarakat. Untuk memastikan RTP memberikan kontribusi positif bagi warga Kota Cilegon, pemerintah setempat telah mengeluarkan peraturan resmi.
Artikel ini akan membahas pengelolaan RTP di Kota Cilegon berdasarkan PERATURAN WALI KOTA CILEGON NOMOR 38 TAHUN 2018 TENTANG TATA KELOLA RUANG TERBUKA PUBLIK DI KOTA CILEGON.
Penanggung Jawab Pengelolaan RTP
Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman Kota Cilegon bertanggung jawab atas pengelolaan RTP. Pengelolaan ini meliputi pembangunan, penggunaan, pengamanan, pemeliharaan, serta kebersihan RTP.
Aspek Pembangunan RTP
Dalam pembangunan RTP, Perangkat Daerah mempertimbangkan berbagai fasilitas seperti tempat berkumpul masyarakat, fasilitas ekonomi, tempat ibadah, area bermain, olahraga, pendukung anak dan lansia, teknologi informasi, parkir, serta keamanan dan kebersihan. Selain itu, ada kemungkinan kerjasama dengan pihak masyarakat, BUMN, BUMD, atau swasta dalam pembangunan RTP.
Penggunaan RTP
RTP dapat digunakan oleh perorangan atau badan untuk kegiatan seperti olahraga, kesenian, pertemuan warga, dan lainnya. Namun, penggunaan RTP harus sesuai dengan peraturan dan norma yang berlaku. Setiap pihak yang ingin menggunakan RTP untuk kegiatan besar harus mendapatkan persetujuan dari Perangkat Daerah terkait. Selain itu, penggunaan RTP mungkin dikenakan retribusi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pengamanan RTP
Untuk memastikan keamanan lingkungan RTP, ditetapkan Satuan Tugas Pengamanan yang bertugas menjaga dan mengamankan RTP. Keberadaan dan pemilihan anggota satuan tugas ini diatur oleh Kepala Perangkat Daerah.
Pemeliharaan RTP
Perangkat Daerah bertanggung jawab atas pemeliharaan RTP. Ada peluang kerjasama dengan pihak ketiga dalam pemeliharaan ini. Pembiayaan pemeliharaan berasal dari APBD atau sumber pembiayaan lain yang sah.
Kebersihan RTP
Kebersihan lingkungan RTP dijamin oleh Satuan Tugas Kebersihan. Keputusan tentang pembentukan dan pemilihan anggota satuan tugas ini juga diatur oleh Kepala Perangkat Daerah.
Koordinasi Pengelolaan RTP
Untuk mendukung pengelolaan RTP, dibentuk tim koordinasi khusus. Tim ini bertugas melakukan penindakan pelanggaran, rekayasa lalu lintas, pengelolaan sampah, dan penataan fungsi-fungsi lainnya di RTP. Keputusan pembentukan tim ini berada di bawah kewenangan Wali Kota.
Pengelolaan RTP di Kota Cilegon diatur dengan baik melalui peraturan dan kerjasama antar pihak terkait. Hal ini menunjukkan komitmen kota dalam menciptakan lingkungan yang nyaman, aman, dan bersih bagi warganya.