Pendidikan Koperasi di Kota Cilegon: Membangun Kesadaran Anggota tentang Hak dan Kewajiban

Pendidikan Koperasi di Kota Cilegon
Pendidikan Koperasi di Kota Cilegon

Sebaraya.com, CilegonDidin S Maulana, Ketua Koperasi Karya Praja Sejahtera (KPS) Cilegon, menyatakan bahwa kegiatan sosialisasi pendidikan koperasi untuk anggota koperasi di Kota Cilegon merupakan jadwal tahunan. Menurut Didin, sebagai kewajiban pengurus, kegiatan pendidikan koperasi harus dilakukan kepada anggota koperasi yang ada di lingkungan ASN Kota Cilegon.

“Kegiatan sosialisasi pendidikan ini diperuntukkan bagi anggota Koperasi Karya Prasejahtera dan biasanya dilakukan pada awal tahun setiap tahunnya,” ujar Didin, yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Kominfo Kota Cilegon, pada Kamis, 23 Februari 2023.

Bacaan Lainnya

Menurut Didin, mensosialisasikan pendidikan koperasi merupakan kewajiban pengurus sesuai dengan prinsip koperasi. Terdapat tujuh prinsip koperasi, salah satunya adalah melakukan pendidikan kepada anggota koperasi.

“Anggota koperasi harus memiliki pengetahuan tentang koperasi, hak dan kewajiban, serta cara membaca laporan keuangannya. Kami memberikan bekal ilmu koperasi kepada anggota agar mereka dapat memanfaatkannya dengan benar. Anggota harus mengetahui hak dan kewajiban mereka di dalam koperasi,” jelasnya.

Didin juga mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi pendidikan koperasi ditujukan untuk ASN yang ada di lingkungan Pemkot Cilegon. Setiap OPD yang ada di Pemkot Cilegon diwajibkan mengirimkan dua orang peserta kegiatan sosialisasi pendidikan koperasi.

“Peserta kegiatan tersebut adalah anggota koperasi, baik ASN maupun Non PNS. Sebanyak 70 ASN mengikuti kegiatan sosialisasi pendidikan perkoperasian setiap tahunnya. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan koperasi kepada anggota yang belum mengenalnya dengan baik,” tambahnya.

Selain itu, pengurus juga harus memiliki pengetahuan tentang koperasi, seperti cara membaca laporan keuangan, tujuan, manfaat, fungsi, hak dan kewajiban.

Dalam kegiatan sosialisasi pendidikan, narasumber dari Lapenkopwil Banten (Lembaga Pendidikan Koperasi Wilayah Banten) dihadirkan untuk memberikan materi.

Salah satu narasumber, Taufik Rahman, menjelaskan bahwa pada kegiatan pendidikan anggota koperasi KPS, anggota mempelajari prinsip dan nilai koperasi, manajemen koperasi, pembacaan laporan keuangan, dan pembagian SHU yang benar.

“Koperasi memiliki arti ‘tolong menolong’ atau gotong royong. Anggota harus mengetahui fungsi-fungsinya, bukan hanya berfokus pada SHU,” jelas Taufik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari Sebaraya.com di →

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *