SERANG, SEBARAYA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Banten bersama Pemerintah Provinsi Banten memperkuat strategi pemerataan akses keuangan masyarakat melalui optimalisasi program Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).
Penguatan tersebut menjadi fokus dalam Rapat Pleno Penetapan Program TPAKD Provinsi Banten Tahun 2026 yang digelar di Serang, Jumat (30/10/2026).
Langkah ini diarahkan untuk memastikan masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), petani, nelayan, serta kelompok berpenghasilan rendah, semakin mudah memperoleh akses terhadap produk dan layanan keuangan formal.
Dalam sambutannya, Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa keberhasilan perluasan akses keuangan tidak boleh hanya diukur dari bertambahnya jumlah rekening maupun meningkatnya penyaluran kredit.
Menurutnya, indikator keberhasilan yang lebih penting adalah sejauh mana masyarakat benar-benar merasakan manfaat dari layanan keuangan, terutama kelompok yang selama ini belum terjangkau secara optimal.
“Namun, keberhasilan sektor keuangan tidak cukup diukur dari bertambahnya rekening atau meningkatnya penyaluran kredit. Kita harus memastikan akses keuangan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku UMKM, petani, nelayan, dan masyarakat di wilayah yang belum terlayani secara optimal,” ujar Andra Soni.
Ia juga meminta seluruh TPAKD di Provinsi Banten menerjemahkan kebijakan nasional menjadi program nyata yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi masing-masing daerah.
Andra Soni menekankan pentingnya kejelasan target, lokasi kegiatan, penerima manfaat, sumber pembiayaan, penanggung jawab, hingga jadwal pelaksanaan agar program dapat berjalan terukur.
“Kita harus menerjemahkannya menjadi program daerah yang spesifik, memiliki target, lokasi, penerima manfaat, sumber pembiayaan, penanggung jawab, dan jadwal pelaksanaan yang jelas,” tegasnya.
OJK Dorong Tata Kelola dan Koordinasi TPAKD Lebih Terukur
Sementara itu, Kepala OJK Provinsi Banten sekaligus Wakil Ketua TPAKD Provinsi Banten, Adi Dharma, mengatakan penguatan tata kelola dan koordinasi menjadi kunci agar program percepatan akses keuangan dapat berjalan efektif.
Menurutnya, setiap program harus memiliki sasaran yang jelas, pelaksanaan yang terarah, serta indikator keberhasilan yang dapat dipantau dan dievaluasi secara berkala.
“Penguatan TPAKD perlu diikuti dengan tata kelola yang baik, koordinasi yang efektif, serta program kerja yang disusun berdasarkan kebutuhan daerah. Dengan demikian, setiap program memiliki arah pelaksanaan yang jelas, dapat dipantau secara berkala, dan menjadi dasar bagi perbaikan berkelanjutan,” ujar Adi Dharma.
Penguatan tersebut sejalan dengan Roadmap TPAKD 2026–2030 yang menitikberatkan pada peningkatan efektivitas kelembagaan, koordinasi, perencanaan program, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan.
Dalam struktur pelaksanaannya, TPAKD Provinsi Banten berperan mengoordinasikan dan menyelaraskan program percepatan akses keuangan di tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota.
Meski demikian, setiap TPAKD di daerah tetap memiliki kewenangan untuk menyusun dan menjalankan program berdasarkan kebutuhan, karakteristik, serta potensi ekonomi wilayah masing-masing.
Untuk memastikan program berjalan optimal, koordinasi dilakukan melalui rapat koordinasi daerah, rapat pleno, dan rapat teknis. Forum tersebut dimanfaatkan untuk mengevaluasi capaian, mengidentifikasi kendala, menyelaraskan prioritas kegiatan, serta menyepakati langkah tindak lanjut.
Program TPAKD Mulai Diselaraskan dengan RKPD dan APBD
Salah satu langkah strategis yang didorong OJK adalah menyelaraskan program kerja TPAKD dengan siklus perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah, terutama melalui Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sesuai Roadmap TPAKD 2026–2030, penyelarasan siklus perencanaan tersebut mulai berlaku pada 2027 untuk penyusunan program kerja TPAKD tahun 2028.
Kebijakan ini diharapkan membuat program perluasan akses keuangan lebih terintegrasi dengan prioritas pembangunan daerah, sekaligus memiliki dukungan perencanaan dan penganggaran yang lebih terarah.
“Penyelarasan program dengan siklus perencanaan dan penganggaran daerah menjadi aspek penting agar usulan kegiatan dapat diproses melalui mekanisme yang tepat. Di sisi lain, pelaporan berbasis capaian diperlukan untuk memastikan bahwa pelaksanaan program dapat dievaluasi secara objektif dan dipertanggungjawabkan,” tambah Adi Dharma.
Optimalisasi TPAKD juga membutuhkan kolaborasi berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, OJK, Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, perangkat daerah, lembaga jasa keuangan, hingga pemangku kepentingan lainnya.
Kolaborasi tersebut diharapkan mampu mengidentifikasi hambatan akses keuangan, mengembangkan program sesuai kebutuhan masyarakat, serta memperluas pemanfaatan produk dan layanan keuangan formal.
OJK Provinsi Banten menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan seluruh anggota TPAKD, termasuk mengintegrasikan perluasan akses keuangan dengan peningkatan literasi keuangan dan pelindungan konsumen.
Melalui penguatan tersebut, TPAKD diharapkan tidak sekadar menjadi forum koordinasi, tetapi mampu menghadirkan program nyata yang mendorong pemerataan akses keuangan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta pertumbuhan ekonomi Banten yang inklusif dan berkelanjutan.
Angle berita: OJK dan Pemprov Banten memperkuat TPAKD dengan menekankan manfaat nyata akses keuangan bagi masyarakat kecil. Program akan diselaraskan dengan perencanaan dan penganggaran daerah agar lebih terukur dan berkelanjutan. (RST)







