Judi Online Pangkas Pertumbuhan Ekonomi, Picu Lonjakan Kejahatan dan Masalah Sosial

JAKARTA, SEBARAYA.COM – Judi online atau judol bukan sekadar hiburan terlarang. Ia kini menjadi ancaman nyata bagi perekonomian dan stabilitas sosial Indonesia. Berdasarkan kajian Dewan Ekonomi Nasional (DEN), dampak judol bahkan telah memangkas 0,3% dari potensi pertumbuhan ekonomi nasional pada tahun 2024. Angka tersebut berarti, jika tahun lalu pertumbuhan ekonomi mencapai 5%, maka seharusnya bisa mencapai 5,3% tanpa keberadaan judi online.

“Angka 0,3% ini sangat krusial untuk mencapai target pertumbuhan Presiden. Uang masyarakat yang seharusnya dibelanjakan atau diinvestasikan, justru terbuang ke praktik ilegal ini,” ujar Anggota DEN, Firman Hidayat dalam Katadata Policy Dialogue bertajuk Strategi Nasional Memerangi Kejahatan Finansial di Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Bacaan Lainnya

Firman mencontohkan studi di Brasil, di mana rumah tangga yang kecanduan judi menghabiskan hingga 19,9% dari pendapatan mereka, mengorbankan pengeluaran penting seperti makanan, pakaian, dan obat-obatan. Hal serupa juga dialami Indonesia. Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut nilai perputaran dana judol mencapai Rp 927 triliun hanya dalam tiga bulan pertama 2025.

Dana Lari ke Luar Negeri, Negara Rugi Multiplier Effect

DEN memperkirakan sekitar 70% dari dana tersebut kabur ke luar negeri, sehingga Indonesia tak mendapatkan manfaat ekonomi apapun. “Uangnya keluar, multiplier effect-nya nol,” tegas Firman.

Fenomena serupa juga terjadi di Hong Kong dan Afrika Selatan. Di Hong Kong, potensi pajak yang hilang akibat dana judol yang lari keluar negeri mencapai HK\$9,4 miliar per tahun, atau setara Rp 19,6 triliun.

Jual Beli Rekening: Pintu Masuk Transaksi Gelap

Salah satu penyokong utama suburnya judol adalah praktik jual beli rekening. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut ada 1,5 juta rekening yang digunakan dalam transaksi kejahatan finansial, termasuk judi online. Dari jumlah tersebut, 150 ribu merupakan rekening nominee, yaitu rekening yang bukan digunakan oleh pemilik aslinya.

“Sekitar 120 ribu rekening digunakan untuk jual beli, 20 ribu diretas, dan sisanya untuk aktivitas ilegal lainnya,” ujar Ivan. Banyak di antaranya adalah rekening dorman yang tak aktif sebelumnya, namun tiba-tiba menerima aliran dana mencurigakan.

Bank Perketat Pengawasan, Warga Rela Jual Rekening

Ketua Umum Perbanas, Hery Gunardi menegaskan bahwa bank memiliki kewajiban ketat dalam pengawasan, termasuk memantau rekening dormant. Bahkan, sesuai kebijakan PPATK, beberapa rekening dormant diberhentikan sementara, dengan prosedur pencabutan status berdasarkan risiko.

Meski demikian, studi Katadata Insight Center (KIC) mengungkapkan banyak masyarakat rela menjual rekeningnya demi uang cepat. Akibatnya, selain berisiko terseret kasus hukum, mereka juga menghadapi kerusakan skor kredit dan pencurian data pribadi.

“Fenomena jual beli rekening ini semakin menyuburkan ekosistem judol. Ini harus dihentikan segera,” tegas Executive Director KIC, Fakhridho Susilo, Ph.D.

Bukan Cuma Ekonomi, Tapi Juga Rumah Tangga dan Kesehatan Mental

Dampak negatif judol tak berhenti di ekonomi. Riset KIC menunjukkan, mayoritas pemain judi online (71%) berasal dari masyarakat menengah ke bawah dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta. Sementara itu, dampak sosialnya sangat nyata: meningkatnya kejahatan, gangguan mental, hingga keretakan rumah tangga.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, kasus perceraian akibat judi meningkat 83,8% pada 2024, dengan 2.889 perkara yang tercatat. Data internasional juga menunjukkan bahwa 20% penjudi di Hong Kong pernah berpikir untuk bunuh diri, dan 62% mengaku kehilangan produktivitas kerja.

Firman Hidayat mengingatkan, dampak semacam ini bisa menghambat pencapaian visi Indonesia Emas 2045. “Kita ingin manusia Indonesia yang unggul, bukan yang hancur karena masalah mental akibat judi online,” katanya.

Kolaborasi Jadi Kunci, Teknologi Harus Digunakan Maksimal

Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Kemenkominfo, Teguh Arifiyadi menegaskan bahwa perang terhadap kejahatan finansial harus dilakukan secara kolaboratif, melibatkan pemerintah, bank, sektor swasta, dan masyarakat.

Ia menyoroti peran teknologi yang kini dipakai sindikat judol dengan cara canggih seperti IP masking, pencarian visual, dan rekayasa sosial. “Karena itu, literasi digital dan keuangan harus diajarkan sejak dini, bahkan sejak sekolah,” ujar Teguh.

Fransiska Oei dari Perbanas menambahkan bahwa bank sudah memperketat pengamanan, termasuk melalui kerjasama dengan Dukcapil, Direktorat Pajak, dan AHU. Namun, ia mengingatkan bahwa penjahat pun terus beradaptasi. “Fraudster itu sangat dinamis. Kita harus lebih cepat dari mereka,” ujarnya.

Solusi Jangka Panjang: Edukasi dan Literasi Keuangan

Hery Gunardi menekankan pentingnya edukasi finansial sebagai tameng utama. “Literasi keuangan adalah pertahanan pertama. Sistem keuangan yang kuat hanya bisa berdiri di atas masyarakat yang paham dan waspada,” tegasnya.

Dialog lintas pemangku kepentingan ini menjadi momentum penting dalam menyepakati langkah-langkah konkret. “PPATK tidak bisa sendiri. Kami semua harus bersatu – bank, OJK, Kominfo, penegak hukum. Tanpa kolaborasi, kita akan selalu tertinggal,” ujar Ivan Yustiavandana. (RST)

Silakan baca konten menarik lainnya dari Sebaraya.com di →

Pos terkait